By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Ini 42 Negara Bebas Visa untuk WNI
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

Ini 42 Negara Bebas Visa untuk WNI

berita
berita Published April 20, 2026
Share
SHARE

Jakarta,-Paspor Indonesia memberikan akses bebas visa ke 42 negara berdasarkan data terbaru 2026. Kemudahan ini menjadi bagian dari peningkatan mobilitas warga negara Indonesia (WNI) ke berbagai kawasan dunia.

Melansir Passport Index per 19 April 2026, paspor Indonesia memiliki mobility score sebesar 89. Akses tersebut mencakup bebas visa di 42 negara, visa on arrival di 40 negara, serta eTA di lima negara.

Secara global, paspor Indonesia berada di peringkat 56 dunia dengan jangkauan 45 persen. Posisi ini menunjukkan daya jelajah paspor Indonesia masih kompetitif meski tertinggal dari beberapa negara Asia Tenggara.

Meski demikian, warga negara Indonesia dapat mengunjungi berbagai negara tanpa visa dalam durasi tertentu. Negara tersebut tersebar di Asia, Afrika, Karibia, hingga Amerika Selatan.

Berikut daftar lengkap negara bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia:

  1. Angola (30 hari)
  2. Barbados (90 hari)
  3. Belarus (30 hari)
  4. Brazil (30 hari)
  5. Brunei (14 hari)
  6. Cambodia (30 hari)
  7. Chile (90 hari)
  8. Colombia (90 hari)
  9. Dominica (21 hari)
  10. Ecuador (90 hari)
  11. Fiji (120 hari)
  12. Gambia (90 hari)
  13. Guyana (30 hari)
  14. Haiti (90 hari)
  15. Hong Kong (30 hari)
  16. Iran (15 hari)
  17. Kazakhstan (30 hari)
  18. Kiribati (90 hari)
  19. Laos (30 hari)
  20. Macao (30 hari)
  21. Mali (30 hari)
  22. Malaysia (30 hari)
  23. Micronesia (30 hari)
  24. Morocco (90 hari)
  25. Myanmar (14 hari)
  26. Namibia (30 hari)
  27. Palestinian Territories (tanpa batas khusus)
  28. Peru (180 hari)
  29. Philippines (30 hari)
  30. Rwanda (90 hari)
  31. Serbia (30 hari)
  32. Singapore (30 hari)
  33. St. Vincent and the Grenadines (90 hari)
  34. Suriname (kartu turis 90 hari)
  35. Tajikistan (30 hari)
  36. Thailand (60 hari)
  37. Timor-Leste (30 hari)
  38. Tunisia (90 hari)
  39. Türkiye (30 hari)
  40. Uzbekistan (30 hari)
  41. Venezuela (90 hari)
  42. Viet Nam (30 hari)

Selain bebas visa, sejumlah negara juga memberikan fasilitas visa on arrival bagi WNI. Destinasi tersebut antara lain Maldives, Nepal, Mauritius, dan Bangladesh dengan durasi tinggal tertentu.

Kemudahan lain juga diberikan melalui e-visa yang dapat diajukan secara daring. Negara yang menyediakan fasilitas ini antara lain India, Australia, dan Saudi Arabia.

Namun demikian, sekitar 110 negara masih mewajibkan visa bagi WNI untuk masuk wilayahnya. Negara tersebut meliputi kawasan Schengen, Amerika Serikat, Inggris, Kanada, China, dan Jepang.

Ke depan, penguatan diplomasi bebas visa dinilai penting untuk meningkatkan daya jelajah paspor Indonesia. Stabilitas ekonomi dan kepercayaan global juga menjadi faktor utama dalam perluasan akses tersebut.

You Might Also Like

BMKG Deteksi 2.671 Titik Panas di Sumatra, Riau Capai 235 Hotspot

Jatanras Polres Asahan Ungkap Praktik Judi Online di Bagan Asahan, 8 Orang Diringkus

Enam Gunung Api di Indonesia Erupsi Bersamaan, Ini Penjelasan PVMBG

Duarr !!! Pabrik Sabun di Seimangke Meledak & Terbakar, 3 Pekerja Tewas Nekad Melompat dari Lantai 6, Begini Ceritanya !!!

Ngeri Boss !!! Tiap Hari Kemacetan Menumpuk di Jembatan Gantung Kota Bangun

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita April 20, 2026 April 20, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Residivis “Rayap Besi” di Medan Timur Ditangkap, Aksi Pencurian Pagar Viral di CCTV
Next Article Pemilik Warung Korban Truk Tabrak 3 Warung di Marelan Tuntut Ganti Kerugian
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Genjot PAD, Pemprov Sumut Buka Layanan Bayar Pajak Kendaraan Malam Hari di Akhir Pekan
EKONOMI
Tanah Warga Diserobot Pengusaha FPI Datangi Polres Tebing Tinggi, Ini Tujuannya !!!
HOME KRIMINAL
Klub Argentina Beri Penghormatan Terakhir untuk Messi
OLAHRAGA
Nyambi Edarkan Narkoba, Oknum Kepling di Medan Ditangkap Polisi, 2 Pod Getar dan Ekstasi Disita
KRIMINAL
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?