Jakarta,-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan pengemudi dan perusahaan angkutan barang agar mematuhi pembatasan operasional. Ini berlalu selama periode angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Kemenhub mengingatkan, bahwa ktruk sumbu tiga ke atas mematuhi kebijakan tersebut demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, hal ink harus dipatuhi seluruh pemangku kepentingan di sektor angkutan barang.
“Bagi para pengusaha, pemilik kendaraan, serta pengemudi kami ingatkan untuk mematuhi aturan ini. Demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas,” ujar Aan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/12/2025).
Aan menjelaskan, ketentuan pembatasan operasional itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025. SKB ini mengatur tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Berdasarkan SKB tersebut, kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih dilarang melintasi jalan tol. Yakni, mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 tanpa pengecualian waktu.
Selain itu, truk sumbu tiga juga dilarang melintas di jalan non-tol atau arteri pada periode yang sama. Yakni, pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.
“Kemudian dilarang melintasi jalan non-tol atau arteri pada pada jam 05.00 sampai 22.00 waktu setempat,” kata Aan. Kemenhub telah melakukan analisis dan evaluasi pelaksanaan operasi angkutan Nataru 2025/2026 bersama Korlantas Polri, Jasa Marga, dan Jasa Raharja.
Hal ini dilakukan untuk memastikan keselamatan serta kelancaran arus lalu lintas selama libur akhir tahun. “Harapannya pelaksanaan angkutan Nataru berjalan selamat, aman, dan lancar,” ujar Aan.
Hasil analisis dan evaluasi tersebut, lanjut Aan, akan menjadi dasar penguatan pengawasan serta strategi pengaturan arus lalu lintas. Termasuk arus balik selama libur Natal dan Tahun Baru.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan pihaknya akan melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran. Ia menyebut sanksi akan diberikan kepada angkutan barang yang melintasi jalan tol maupun jalan arteri pada waktu yang telah dilarang.
“Hasil kesepakatan bersama sesuai SKB sudah jelas kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi tol. Termasuk jalan arteri pada waktu tertentu. Kami mengingatkan agar angkutan barang tidak melintasi jalan tol,” kata Agus.

