By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Truk Sumbu Tiga Diingatkan Patuhi Aturan Nataru
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

Truk Sumbu Tiga Diingatkan Patuhi Aturan Nataru

berita
berita Published December 28, 2025
Share
SHARE

Jakarta,-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan pengemudi dan perusahaan angkutan barang agar mematuhi pembatasan operasional. Ini berlalu selama periode angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Kemenhub mengingatkan, bahwa ktruk sumbu tiga ke atas mematuhi kebijakan tersebut demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, hal ink harus dipatuhi seluruh pemangku kepentingan di sektor angkutan barang.

“Bagi para pengusaha, pemilik kendaraan, serta pengemudi kami ingatkan untuk mematuhi aturan ini. Demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas,” ujar Aan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/12/2025).

Aan menjelaskan, ketentuan pembatasan operasional itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025. SKB ini mengatur tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Berdasarkan SKB tersebut, kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih dilarang melintasi jalan tol. Yakni, mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 tanpa pengecualian waktu.

Selain itu, truk sumbu tiga juga dilarang melintas di jalan non-tol atau arteri pada periode yang sama. Yakni, pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

“Kemudian dilarang melintasi jalan non-tol atau arteri pada pada jam 05.00 sampai 22.00 waktu setempat,” kata Aan. Kemenhub telah melakukan analisis dan evaluasi pelaksanaan operasi angkutan Nataru 2025/2026 bersama Korlantas Polri, Jasa Marga, dan Jasa Raharja.

Hal ini dilakukan untuk memastikan keselamatan serta kelancaran arus lalu lintas selama libur akhir tahun. “Harapannya pelaksanaan angkutan Nataru berjalan selamat, aman, dan lancar,” ujar Aan.

Hasil analisis dan evaluasi tersebut, lanjut Aan, akan menjadi dasar penguatan pengawasan serta strategi pengaturan arus lalu lintas. Termasuk arus balik selama libur Natal dan Tahun Baru.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan pihaknya akan melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran. Ia menyebut sanksi akan diberikan kepada angkutan barang yang melintasi jalan tol maupun jalan arteri pada waktu yang telah dilarang.

“Hasil kesepakatan bersama sesuai SKB sudah jelas kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi tol. Termasuk jalan arteri pada waktu tertentu. Kami mengingatkan agar angkutan barang tidak melintasi jalan tol,” kata Agus.

You Might Also Like

Prabowo Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN, Dorong Tata Kelola Gizi yang Transparan dan Akuntabel

Alasan Sakit, Nanik S Deyang Nyatakan Mundur dari Ketua BGN

Jalan Rusak Marak di wilayah Pemkab Deli Serdang, Jalan Veteran Pasar 9 dan Galang Kota Mirip Jalan ke Sawah

3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti Diungkap Poldasu

Ledakan Rumah di Grand Polonia, Brimob Polda Sumut Turunkan Tim Jibom, KBR, dan SAR

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita December 28, 2025 December 28, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Brace Rudiyana Bawa PSMS Medan Bungkam Sriwijaya FC, 3-1
Next Article Enam Jembatan di Aceh Rampung Dibangun
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

PEREDARAN SABU DIUNGKAP, 2 TERSANGKA & BARANG BUKTI 206,78 GRAM DIAMANKAN
HOME KRIMINAL
Wali Kota Medan Kumpulkan Konsultan dan Dinas Terkait, Bahas Pelayanan PBG dan Tutup Celah Pungli
Medan
Siapkan Talenta Digital Muda, Pemko Medan Gelar Pelatihan Literasi Digital & AI untuk Gen Z
PENDIDIKAN
Pemko Medan Perkuat Akses Kesehatan, Rico Waas Dukung RS Vina Estetika Masuk Jaringan BPJS
Medan
- Advertisement -
July 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?