By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: 10 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar Dibebaskan
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

10 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar Dibebaskan

Editor
Editor Published April 8, 2025
Share
SHARE

Jakarta,-Pemerintah Indonesia kembali berhasil membebaskan sepuluh warga negara Indonesia (WNI), di Myawaddy, Myanmar. Kesemuanya merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penipuan daring (online scamming). 

“Tanggal 3 April 2025, KBRI menjemput sepuluh orang WNI TPPO online. Saat ini berada di shelter,” kata Minister Counsellor/Pelaksana Fungsi Pensosbud KBRI di Yangon, Harlianto, Senin (7/04/2025). 

Rencananya, sepuluh WNI tersebut akan dipulangkan bersama Indonesia Search and Rescue (INASAR). Tim kemanusiaan tersebut akan pulang ke Tanah Air dalam beberapa hari ke depan. 

“Kami harapkan bisa diikutsertakan kepulangan INASAR. Diperkirakan beberapa hari ini dipulangkan ke Indonesia,” ujarnya. 

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia berhasil memulangkan 554 WNI korban TPPO. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengatakan para WNI diperlakukan secara tidak manusiawi dan paspor ditahan 

Mereka dilarang berkomunikasi dengan pihak luar termasuk keluarga. Selain itu, para korban diancam diambil organ jika tidak mencapai target. 

“Para WNI ini dipekerjakan di markas sindikat online scamming dan mengalami tekanan, kekerasan fisik. Ancaman untuk diambil organ tubuhnya ketika tidak mencapai target yang ditetapkan oleh bandar, paspor mereka juga ditahan,” kata Menko Polhukam Budi Gunawan dalam keterangan pers di Bandar Udara (Bandara) Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (18/03/2025) 

“Mereka tidak diperkenankan untuk berkomunikasi dengan pihak luar termasuk keluarga, petunjuk-petunjuk yang ada ini sangat kuat. Petunjuk adanya penyanderaan dalam jaringan mafia online scamming dalam skala yang besar atau masif,” ujarnya.

You Might Also Like

Hakim Tolak Prapid Tersangka Pencabulan Anak, Proses Hukum di Polres Sergai Lanjut ke Kejaksaan

Dua Pria Diringkus Polisi saat Transaksi Sabu di Pantai Cermin

Sidang Kedua Gugatan PT TSI Terhadap Bank Mandiri Kembali Ditunda, Hakim Tegas: “Jangan Mempersulit Persidangan”

Sarang Narkoba di Kabanjahe Digerebek, Begini Hasilnya !!!

13 Geng Motor Terlibat Tawuran Disikat, 4 Sajam dan Ketapel Disita, Disini TKPnya !!!

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor April 8, 2025 April 8, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Timnas U-17 Lolos Ke Piala Dunia Usai Hempaskan Yaman 4-1
Next Article Segera Dilantik, Ini Besaran Gaji CPNS 2024
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Tiket The Story of Studio Ghibli di Gardens by the Bay Kini Tersedia, Dibuka di Singapura pada 18 Desember 2026
Hiburan
Mendadak! Purbaya Dipanggil Istana Saat Rapat DPD, Tak Lama Kemudian Diganti Suahasil
NASIONAL
Haornas ke-43, Bobby Nasution Berikan Tali Asih untuk Atlet Legendaris Sumut
Medan
Hakim Tolak Prapid Tersangka Pencabulan Anak, Proses Hukum di Polres Sergai Lanjut ke Kejaksaan
KRIMINAL
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?