Jakarta,-Pemerintah Indonesia kembali berhasil membebaskan sepuluh warga negara Indonesia (WNI), di Myawaddy, Myanmar. Kesemuanya merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penipuan daring (online scamming).
“Tanggal 3 April 2025, KBRI menjemput sepuluh orang WNI TPPO online. Saat ini berada di shelter,” kata Minister Counsellor/Pelaksana Fungsi Pensosbud KBRI di Yangon, Harlianto, Senin (7/04/2025).
Rencananya, sepuluh WNI tersebut akan dipulangkan bersama Indonesia Search and Rescue (INASAR). Tim kemanusiaan tersebut akan pulang ke Tanah Air dalam beberapa hari ke depan.
“Kami harapkan bisa diikutsertakan kepulangan INASAR. Diperkirakan beberapa hari ini dipulangkan ke Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia berhasil memulangkan 554 WNI korban TPPO. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengatakan para WNI diperlakukan secara tidak manusiawi dan paspor ditahan
Mereka dilarang berkomunikasi dengan pihak luar termasuk keluarga. Selain itu, para korban diancam diambil organ jika tidak mencapai target.
“Para WNI ini dipekerjakan di markas sindikat online scamming dan mengalami tekanan, kekerasan fisik. Ancaman untuk diambil organ tubuhnya ketika tidak mencapai target yang ditetapkan oleh bandar, paspor mereka juga ditahan,” kata Menko Polhukam Budi Gunawan dalam keterangan pers di Bandar Udara (Bandara) Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (18/03/2025)
“Mereka tidak diperkenankan untuk berkomunikasi dengan pihak luar termasuk keluarga, petunjuk-petunjuk yang ada ini sangat kuat. Petunjuk adanya penyanderaan dalam jaringan mafia online scamming dalam skala yang besar atau masif,” ujarnya.