By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Horeeee! DJP Beri Keringanan Sanksi PPh dan SPT
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

Horeeee! DJP Beri Keringanan Sanksi PPh dan SPT

Editor
Editor Published March 27, 2025
Share
SHARE

Jakarta,-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan keringanan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP) yang belum menyelesaikan kewajibannya hingga batas waktu 31 Maret 2024. Kewajiban dimaksud adalah Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2024.

“Keringanan atau relaksasi yang diberikan berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh pasal 29 yang terutang. Serta atas keterlambatan penyampaian SPT Tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (26/3/2025)

Kewajiban yang tenggat waktunya 31 Maret tersebut, diperpanjang hingga paling lambat 11 April 2025.  Dengan penghapusan saksi administratif  tersebut,  DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak.

Dwi mengatakan, ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomo 79/ 2025. Relaksasi diberikan sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri, sehingga  hari kerja berkurang.

“Pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.  Keputusan Dirjen Pajak ini detilnya bisa diakses di laman landas pajak.go.id,” ucap Dwi.

You Might Also Like

Horeee!, Harga Tiket Pesawat Bakal Turun 50 Persen di Nataru

Pemko Medan Ikuti Rakor Kemendagri, Soroti Inflasi Pangan dan Penataan Guru PPPK

Gerilya Sang Pejuang Alam: Menjaga Mangrove dan Operasional Pertamina EP Pangkalan Susu

KASUS PT TSI VS BANK MANDIRI: Rion Arios Desak OJK, BI, dan LPS Beri Kejelasan atas 54 Cek Senilai Rp124 Miliar

Fraksi PKS DPRD Medan Soroti Akurasi Data Desil dan Efektivitas Anggaran Penanggulangan Kemiskinan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor March 27, 2025 March 27, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Lagu Gita Gutawa ‘Idul Fitri’ Kembali Viral di Medsos
Next Article Polres Sergai Ungkap Kasus Menonjol Tiga Bulan Terakhir
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Bobby Nasution Dukung IPDN Cetak Calon ASN Andal dan Profesional
Medan
Wakapolresta Deli Serdang Jadi Irup Upacara di SMPN 1 Lubuk Pakam, Begini Pesannya !!!
HOME KRIMINAL PENDIDIKAN
Bobby Nasution Dorong Desa dan Kelurahan Kreatif melalui Program KKSB
Medan
Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Emas Bubuk-Kapsul Rp34 Miliar
KRIMINAL
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?