Paris,-Pengadilan tertinggi Prancis menguatkan vonis korupsi terhadap mantan presiden Nicolas Sarkozy, memerintahkannya mengenakan gelang elektronik selama satu tahun. Sarkozy menjadi mantan kepala negara pertama yang dikenai hukuman ini di Prancis.
Hukuman ini diberikan setelah ia dinyatakan bersalah atas upaya ilegal untuk mendapatkan keuntungan dari seorang hakim. Pengacaranya, Patrice Spinosi, mengatakan bahwa Sarkozy akan mematuhi hukuman tersebut.
Melansir dari France24, Kamis (19/12/2024), Spinosi berencana membawa kasus ini ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR). Namun, proses di ECHR tidak akan menunda pelaksanaan hukuman di Prancis.
Pada 2021, Sarkozy dan pengacaranya, Thierry Herzog, terbukti membuat “pakta korupsi” dengan hakim Gilbert Azibert. Sarkozy dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, dua tahun di antaranya ditangguhkan, dan satu tahun tahanan rumah dengan gelang elektronik.
Gelang elektronik tersebut akan memantau pergerakannya selama melewati hukuman tahanan rumah. Hukuman ini sebelumnya telah dikuatkan oleh pengadilan banding pada 2022.
Sarkozy berencana mengajukan kasusnya ke ECHR dalam beberapa minggu ke depan. Meskipun Pengadilan Kasasi Prancis menyatakan bahwa semua jalur hukum domestik telah habis.
Kasus ini menciptakan preseden karena melibatkan seorang mantan presiden, dengan Sarkozy dan pengacaranya menyebut vonis ini tidak adil. Spinosi menegaskan bahwa Sarkozy akan terus berjuang untuk membuktikan bahwa negara Prancis bersalah.
Putusan pengadilan tingkat rendah menyatakan bahwa Sarkozy melanggar hukum dengan mencoba mempengaruhi penyelidikan hukum. Gelang elektronik akan digunakan untuk memantau pergerakan Sarkozy selama masa hukuman.