By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Tebukti Korupsi, Mantan Presden Prancis Harus Kenakan Gelang Elektronik Selama Setahun
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Tebukti Korupsi, Mantan Presden Prancis Harus Kenakan Gelang Elektronik Selama Setahun

Editor
Editor Published December 19, 2024
Share
SHARE

Paris,-Pengadilan tertinggi Prancis menguatkan vonis korupsi terhadap mantan presiden Nicolas Sarkozy, memerintahkannya mengenakan gelang elektronik selama satu tahun. Sarkozy menjadi mantan kepala negara pertama yang dikenai hukuman ini di Prancis.

Hukuman ini diberikan setelah ia dinyatakan bersalah atas upaya ilegal untuk mendapatkan keuntungan dari seorang hakim. Pengacaranya, Patrice Spinosi, mengatakan bahwa Sarkozy akan mematuhi hukuman tersebut.

Melansir dari France24, Kamis (19/12/2024), Spinosi berencana membawa kasus ini ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR). Namun, proses di ECHR tidak akan menunda pelaksanaan hukuman di Prancis.

Pada 2021, Sarkozy dan pengacaranya, Thierry Herzog, terbukti membuat “pakta korupsi” dengan hakim Gilbert Azibert. Sarkozy dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, dua tahun di antaranya ditangguhkan, dan satu tahun tahanan rumah dengan gelang elektronik.

Gelang elektronik tersebut akan memantau pergerakannya selama melewati hukuman tahanan rumah. Hukuman ini sebelumnya telah dikuatkan oleh pengadilan banding pada 2022.

Sarkozy berencana mengajukan kasusnya ke ECHR dalam beberapa minggu ke depan. Meskipun Pengadilan Kasasi Prancis menyatakan bahwa semua jalur hukum domestik telah habis.

Kasus ini menciptakan preseden karena melibatkan seorang mantan presiden, dengan Sarkozy dan pengacaranya menyebut vonis ini tidak adil. Spinosi menegaskan bahwa Sarkozy akan terus berjuang untuk membuktikan bahwa negara Prancis bersalah.

Putusan pengadilan tingkat rendah menyatakan bahwa Sarkozy melanggar hukum dengan mencoba mempengaruhi penyelidikan hukum. Gelang elektronik akan digunakan untuk memantau pergerakan Sarkozy selama masa hukuman.

You Might Also Like

Polda Sumut Amankan Puluhan PMI Ilegal yang Akan Dikirim ke Malaysia

Bandar Narkoba di Simalungun Berhasil Dibongkar

Zakiyuddin Harahap Minta Pemuda Pancasila Medan Belawan Berperan Dalam Membasmi Narkoba dan Cegah Tawuran

Pelaku Penganiayaan Wartawan,OS Akhirnya Dijebloskan Ke Penjara

Dibungkus Kemasan Kopi, 100 Kg Sabu Disita Polda Sumut

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor December 19, 2024 December 19, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Madrid Raih Juara Dunia Antar Klub ke 9 Kali
Next Article Rumah Produksi Jadi Solusi Petani Cabai di Batubara
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

City Gagal Juara, Guardiola Tetap Bangga
OLAHRAGA
Polda Sumut Amankan Puluhan PMI Ilegal yang Akan Dikirim ke Malaysia
KRIMINAL
Bandar Narkoba di Simalungun Berhasil Dibongkar
KRIMINAL
Lansia Tewas Setelah Jatuh Terpeleset ke Sungai
Medan
- Advertisement -
May 2025
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?