Rantauprapat,- DR, 34, putera kandung SR, 64, warga Jambu Tenang, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utaran diduga melakukan tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam, terhadap seorang petani, yang sehari-harinya bekerja sebagai petani di kampung tempat tinggalnya.
Petugas dariSat Reskrim Polres Labuhanbatu, berhasil mengamankan “si anak durhaka” berinIsial DR, si pelaku pengancaman orangvtua kandungnya tersebut.
Pengancaman ini terjadi Minggu (11/8/2024) lalu, ketika korban baru saja SR, tiba di rumahnya setelah menghadiri pesta. Tiba-tiba DR mengancam korban, sambil mengambil sebilah parang dari dalam kamarnya dan berkata, “kubunuh kau, kubunuh kau, ini rumahku.”
Karena merasa terancam, korban dan istrinya segera keluar dari rumah untuk menyelamatkan diri.Setelah menerima laporan dari korban, petugas Sat Reskrim Polres Labuhanbatu segera melakukan penyelidikan, untuk mengamankan pelaku, Kamis (15/8/2024).
Tim opsnal berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumahnya. Tanpa menunda waktu, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengakui telah mengancam korban dengan sebilah parang.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sebilah parang tanpa gagang, yang digunakan pelaku saat melakukan pengancaman.Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH, melalui Kasi Humas, AKP Syafrudin menyampaikan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yang mengancam keamanan dan keselamatan warga.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan-tindakan yang mengancam jiwa dan keselamatan masyarakat. Pelaku yang terlibat dalam tindak pidana seperti ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.