Jakarta,-Pemerintah akan menindak tegas warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia dengan menggunakan visa turis. Hal ini disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno.
“Kami tidak ada toleransi untuk WNA yang bekerja disini memakai visa turis. Kalau ada pelanggaran, peraturan wajib ditegakkan, sanksi mesti diberikan, kalau perlu dideportasi,” kata Sandiaga Salahuddin Uno dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).
Sandi mengatakan pihaknya akan memperketat daerah-daerah wisata seperti Bali. Hal ini dilakukan guna menegakkan keadilan, kenyamanan, keamanan, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat setempat.
Menurutnya, Pemprov Bali, pada 2023, telah membentuk Satgas untuk menangani wisatawan yang bekerja di Bali tanpa izin kerja. Satgas tersebut beranggotakan organisasi perangkat daerah, imigrasi, dan kepolisian.
“Ibu Megawati adalah ibu bangsa yang sangat peduli terhadap pariwisata Indonesia, bukan hanya di Bali. Apa yang disampaikan beliau menjadi PR (pekerjaan rumah-red) untuk membawa pariwisata nasional menjadi lebih baik,” kata Sandi menutup.