By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Pemerintah Akan Tindak WNA yang Bekerja dengan Visa Turis
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Pemerintah Akan Tindak WNA yang Bekerja dengan Visa Turis

Editor
Editor Published May 31, 2024
Share
SHARE

Jakarta,-Pemerintah akan menindak tegas warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia dengan menggunakan visa turis. Hal ini disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno. 

“Kami tidak ada toleransi untuk WNA yang bekerja disini memakai visa turis. Kalau ada pelanggaran, peraturan wajib ditegakkan, sanksi mesti diberikan, kalau perlu dideportasi,” kata Sandiaga Salahuddin Uno dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024). 

Sandi mengatakan pihaknya akan memperketat daerah-daerah wisata seperti Bali. Hal ini dilakukan guna menegakkan keadilan, kenyamanan, keamanan, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat setempat.

Menurutnya, Pemprov Bali, pada 2023, telah membentuk Satgas untuk menangani wisatawan yang bekerja di Bali tanpa izin kerja. Satgas tersebut beranggotakan organisasi perangkat daerah, imigrasi, dan kepolisian.

“Ibu Megawati adalah ibu bangsa yang sangat peduli terhadap pariwisata Indonesia, bukan hanya di Bali. Apa yang disampaikan beliau menjadi PR (pekerjaan rumah-red) untuk membawa pariwisata nasional menjadi lebih baik,” kata Sandi menutup.

You Might Also Like

Hakim Tolak Prapid Tersangka Pencabulan Anak, Proses Hukum di Polres Sergai Lanjut ke Kejaksaan

Dua Pria Diringkus Polisi saat Transaksi Sabu di Pantai Cermin

Sidang Kedua Gugatan PT TSI Terhadap Bank Mandiri Kembali Ditunda, Hakim Tegas: “Jangan Mempersulit Persidangan”

Sarang Narkoba di Kabanjahe Digerebek, Begini Hasilnya !!!

13 Geng Motor Terlibat Tawuran Disikat, 4 Sajam dan Ketapel Disita, Disini TKPnya !!!

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor May 31, 2024 May 31, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article 2025, Subsidi Listrik Capai 83 Triliun
Next Article Nelayan Pembawa Sabu Ditangkap, Begini Kronologisnya….
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Tiket The Story of Studio Ghibli di Gardens by the Bay Kini Tersedia, Dibuka di Singapura pada 18 Desember 2026
Hiburan
Mendadak! Purbaya Dipanggil Istana Saat Rapat DPD, Tak Lama Kemudian Diganti Suahasil
NASIONAL
Haornas ke-43, Bobby Nasution Berikan Tali Asih untuk Atlet Legendaris Sumut
Medan
Hakim Tolak Prapid Tersangka Pencabulan Anak, Proses Hukum di Polres Sergai Lanjut ke Kejaksaan
KRIMINAL
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?