By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: PNS Pelayanan Publik Wajib Masuk 100 Persen
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

PNS Pelayanan Publik Wajib Masuk 100 Persen

Editor
Editor Published April 14, 2024
Share
SHARE

Jakarta,- MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas mengingatkan, tidak semua aparatur sipil negara (ASN) boleh kerja dari rumah alias WFH. ASN dengan kreteria tertentu tetap harus melakukan tugas kedinasan dari kantor.

“Ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap WFO 100 persen,” kata Anas dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/4/2024).

Dijelaskan Anas, instansi langsung melayani publik antara lain, bagian kesehatan, keamanan, ketertiban, dan penanganan bencana. Berikutnya energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke masyarakat tetap harus berjalan optimal. Sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” ujar Anas.

Sementara untuk instansi pemerintah berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH maksimal 50 persen. “Teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” ucap Azwar.

Pemerintah menerapkan work from home (WFH) maksimal 50 persen untuk ASN. WFH berlaku pada Selasa 16 April dan Rabu 17 April 2024.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah. Ini sebagai upaya pemerintah mengurai penumpukan arus balik Lebaran, yang diprediksi terjadi pada 15-16 April.

You Might Also Like

Polresta Deli Serdang Bakti Kesehatan Donor Darah Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

AMPHIBI Asahan Bersama Camat Pulau Rakyat dan Pemdes Ofa Padang Mahondang Gelar Aksi Konservasi DAS Asahan

Menteri PU Siapkan Solusi Jangka Panjang untuk Tanjakan Kedabuhan Aceh-Sumut

BPOM : Vape Ancaman Generasi Muda

SAHABATNYA DIANIAYA, PENGACARA KONDANG ANGKAT BICARA: USUT DAN TANGKAP JUGA AKTOR INTELEKTUALNYA!!!

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor April 14, 2024 April 14, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Wow…!, Jalan Pansela Bakal Sambungkan Banten Hingga Jatim
Next Article Hina Suku Nias, Akun Facebook Evi Handayani Marpaung Dilaporkan ke Polisi
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Polresta Deli Serdang Bakti Kesehatan Donor Darah Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
HOME NASIONAL PENDIDIKAN
AMPHIBI Asahan Bersama Camat Pulau Rakyat dan Pemdes Ofa Padang Mahondang Gelar Aksi Konservasi DAS Asahan
HOME NASIONAL PENDIDIKAN
Dapat Bantuan Dari Pemerintah Pusat, Wakil Wali Kota Medan Desak Jajaranya Bergerak Cepat Mempersiapkan Revitalisasi RSUD Dr. Pirngadi
Medan
Fraksi PKS Soroti Tingginya SiLPA, Penanganan Banjir hingga Optimalisasi PAD dalam Pemandangan Umum LPj APBD Kota Medan 2025
Medan
- Advertisement -
June 2026
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« May    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?