By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Pemerintah Terbitkan Aturan Pajak Baru Untuk UMKM
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

Pemerintah Terbitkan Aturan Pajak Baru Untuk UMKM

Editor
Editor Published January 12, 2024
Share
SHARE

Jakarta,-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023. Aturan untuk UMKM mempermudah berbagai ketentuan teknis terkait pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi wajib pajak omzet tertentu.

“Seperti ditetapkan dalam aturan sebelumnya, wajib pajak UMKM dikenakan tarif PPh final 0,5 persen. Atau dapat memilih tarif umum berdasarkan pasal 17 ayat 1 Undang-Undang PPh,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti seperti dikutip dalam siaran pers, Kamis (11/1/2024).

Menurut Dwi, aturan baru mempertegas keharusan wajib pajak dengan omzet tertentu yakni sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun. Di mana untuk melunasi PPh final terutang sebesar 0,5 persen dari omzet usaha untuk setiap masa pajak.

Pelunasannya, dapat disetor sendiri oleh wajib pajak. Atau melalui mekanisme pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain.

Jika wajib pajak bertransaksi dengan pemotong/pemungut PPh maka harus menunjukkan surat keterangan. Agar dipotong PPh final sebesar 0,5 persen.

Sementara ada pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp500 juta setahun. Yakni harus menyerahkan surat pernyataan agar tidak dilakukan pemotongan pajak.

Namun, jika wajib pajak memilih dikenai tarif umum , wajib pajak harus lebih dulu menyampaikan pemberitahuan kepada DJP. Pemberitahuannya paling lambat akhir tahun pajak dan baru dikenai pajak penghasilan berdasarkan pada tahun pajak berikutnya.

“Bagi wajib pajak yang baru terdaftar, dapat memilih dikenai tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh sejak tahun pajak terdaftar. Caranya, dengan menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri,” ujar Dwi.

Pada kesempatan tersebut, Dwi juga mengingatkan kewajibab pelaporan SPT Tahunan untuk seluruh wajib pajak UMKM. Termasuk UMKM yang omzetnya setahun kurang dari Rp500 juta.

Lebih lanjut Dwi mengatakan, PMK 164/2023 juga mengatur relaksasi batas waktu pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Terutama untuk wajib pajak UMKM yang omzetnya lebih dari Rp4,8 miliar.

“Dalam aturan sebelumnya, pengurkuhan sebagai PKP paling lambat akhir bulan berikutnya. Sedangkan di aturan baru diberikan keringanan paling lambat akhir tahun buku bersangkutan,” ucap Dwi menutup penjelasannya.

Untuk diketahui, PMK Nomor 164 Tahun 2023 yakni tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

You Might Also Like

Genjot PAD, Pemprov Sumut Buka Layanan Bayar Pajak Kendaraan Malam Hari di Akhir Pekan

Sedekah Jumat Tim Jurnalis KSJ Binaan H.Ikhwan Lubis Kembali Seser Warga Duafa Pekerja Jalanan di Tengah Kota Medan

Rico Waas Dorong Perlindungan Pekerja Diperluas, Perkuat Sinergi Pemko Medan-BPJS Ketenagakerjaan

BGN Efisiensi Rp30 Triliun untuk Program MBG Tahun 2027

Pemerintah Akan Hentikan Impor Garam pada 2029

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor January 12, 2024 January 12, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Hingga Akhir 2023, 95,75 Persen Masyarakat Indonesia Sudah Terdaftar di BPJS Kesehatan
Next Article 2024, Bobby Nasution Ingin Bangun Sekolah Unggulan Standar Nasional dan Internasional
4 Comments

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Sosialisasikan Perda Penanggulangan Kemiskinan, Agus Setiawan Sampaikan Soal Bantuan Sosial
Medan
PD.MABMI Kota Medan Sukses Adakan Maulid Nabi Muhammad SAW” Meneladani Kepemimpinan Nabi Muhammad SAW Dalam Merajut Ukhuwah Islamiyah Masyarakat Melayu”
HOME Medan PENDIDIKAN POLITIK
Kecelakaan Beruntun di Perbaungan, Pensiunan PNS Meninggal Usai Tabrak Minibus dan Kontainer
KRIMINAL
Tiga Kepling Tersandung Kasus Narkoba, Syaiful Ramadhan Desak Revisi Perda Kepling
Medan
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?