Jakarta,-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023. Aturan untuk UMKM mempermudah berbagai ketentuan teknis terkait pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi wajib pajak omzet tertentu.
“Seperti ditetapkan dalam aturan sebelumnya, wajib pajak UMKM dikenakan tarif PPh final 0,5 persen. Atau dapat memilih tarif umum berdasarkan pasal 17 ayat 1 Undang-Undang PPh,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti seperti dikutip dalam siaran pers, Kamis (11/1/2024).
Menurut Dwi, aturan baru mempertegas keharusan wajib pajak dengan omzet tertentu yakni sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun. Di mana untuk melunasi PPh final terutang sebesar 0,5 persen dari omzet usaha untuk setiap masa pajak.
Pelunasannya, dapat disetor sendiri oleh wajib pajak. Atau melalui mekanisme pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain.
Jika wajib pajak bertransaksi dengan pemotong/pemungut PPh maka harus menunjukkan surat keterangan. Agar dipotong PPh final sebesar 0,5 persen.
Sementara ada pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp500 juta setahun. Yakni harus menyerahkan surat pernyataan agar tidak dilakukan pemotongan pajak.
Namun, jika wajib pajak memilih dikenai tarif umum , wajib pajak harus lebih dulu menyampaikan pemberitahuan kepada DJP. Pemberitahuannya paling lambat akhir tahun pajak dan baru dikenai pajak penghasilan berdasarkan pada tahun pajak berikutnya.
“Bagi wajib pajak yang baru terdaftar, dapat memilih dikenai tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh sejak tahun pajak terdaftar. Caranya, dengan menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri,” ujar Dwi.
Pada kesempatan tersebut, Dwi juga mengingatkan kewajibab pelaporan SPT Tahunan untuk seluruh wajib pajak UMKM. Termasuk UMKM yang omzetnya setahun kurang dari Rp500 juta.
Lebih lanjut Dwi mengatakan, PMK 164/2023 juga mengatur relaksasi batas waktu pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Terutama untuk wajib pajak UMKM yang omzetnya lebih dari Rp4,8 miliar.
“Dalam aturan sebelumnya, pengurkuhan sebagai PKP paling lambat akhir bulan berikutnya. Sedangkan di aturan baru diberikan keringanan paling lambat akhir tahun buku bersangkutan,” ucap Dwi menutup penjelasannya.
Untuk diketahui, PMK Nomor 164 Tahun 2023 yakni tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
This was such an interesting read! I chuckled a few times. For more laughs and insights, visit: DISCOVER HERE. Anyone else have thoughts on this?
ventolin prescription uk: ventolin price usa – ventolin order online without prescription
ventolin pharmacy uk
buy prednisone online without a script: cheap prednisone online – canine prednisone 5mg no prescription
medicine prednisone 10mg: prednisone 40 mg tablet – generic over the counter prednisone