By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Pemerintah Terbitkan Aturan Pajak Baru Untuk UMKM
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

Pemerintah Terbitkan Aturan Pajak Baru Untuk UMKM

Editor
Editor Published January 12, 2024
Share
SHARE

Jakarta,-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023. Aturan untuk UMKM mempermudah berbagai ketentuan teknis terkait pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi wajib pajak omzet tertentu.

“Seperti ditetapkan dalam aturan sebelumnya, wajib pajak UMKM dikenakan tarif PPh final 0,5 persen. Atau dapat memilih tarif umum berdasarkan pasal 17 ayat 1 Undang-Undang PPh,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti seperti dikutip dalam siaran pers, Kamis (11/1/2024).

Menurut Dwi, aturan baru mempertegas keharusan wajib pajak dengan omzet tertentu yakni sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun. Di mana untuk melunasi PPh final terutang sebesar 0,5 persen dari omzet usaha untuk setiap masa pajak.

Pelunasannya, dapat disetor sendiri oleh wajib pajak. Atau melalui mekanisme pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain.

Jika wajib pajak bertransaksi dengan pemotong/pemungut PPh maka harus menunjukkan surat keterangan. Agar dipotong PPh final sebesar 0,5 persen.

Sementara ada pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp500 juta setahun. Yakni harus menyerahkan surat pernyataan agar tidak dilakukan pemotongan pajak.

Namun, jika wajib pajak memilih dikenai tarif umum , wajib pajak harus lebih dulu menyampaikan pemberitahuan kepada DJP. Pemberitahuannya paling lambat akhir tahun pajak dan baru dikenai pajak penghasilan berdasarkan pada tahun pajak berikutnya.

“Bagi wajib pajak yang baru terdaftar, dapat memilih dikenai tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh sejak tahun pajak terdaftar. Caranya, dengan menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri,” ujar Dwi.

Pada kesempatan tersebut, Dwi juga mengingatkan kewajibab pelaporan SPT Tahunan untuk seluruh wajib pajak UMKM. Termasuk UMKM yang omzetnya setahun kurang dari Rp500 juta.

Lebih lanjut Dwi mengatakan, PMK 164/2023 juga mengatur relaksasi batas waktu pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Terutama untuk wajib pajak UMKM yang omzetnya lebih dari Rp4,8 miliar.

“Dalam aturan sebelumnya, pengurkuhan sebagai PKP paling lambat akhir bulan berikutnya. Sedangkan di aturan baru diberikan keringanan paling lambat akhir tahun buku bersangkutan,” ucap Dwi menutup penjelasannya.

Untuk diketahui, PMK Nomor 164 Tahun 2023 yakni tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

You Might Also Like

Bobby Nasution Ajak Gekrafs Sumut Perkuat Kolaborasi, Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas

Aksi KSJ Binaan H.Ikhwan Lubis.SH MH Seser Warga Duafa di Mabar ” Bantuan Beras & Tali Asih KSJ Penyambung Hidup Kami”

Pasca Lebaran Harga Ikan Naik Turun, ini Sebabnya !!!

Apresiasi Masukan BI dan Ekonom,Bobby Nasution Dorong Terobosan Ekonomi Sumut Berbasis Potensi Lokal

Realisasi PAD April 2026 Tembus 19,91%, Pajak Daerah Jadi Penopang Utama

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor January 12, 2024 January 12, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Hingga Akhir 2023, 95,75 Persen Masyarakat Indonesia Sudah Terdaftar di BPJS Kesehatan
Next Article 2024, Bobby Nasution Ingin Bangun Sekolah Unggulan Standar Nasional dan Internasional
4 Comments
  • Ashleyt says:
    June 29, 2024 at 2:59 am

    This was such an interesting read! I chuckled a few times. For more laughs and insights, visit: DISCOVER HERE. Anyone else have thoughts on this?

    Reply
  • Michaelcrofe says:
    September 28, 2024 at 1:01 pm

    ventolin prescription uk: ventolin price usa – ventolin order online without prescription
    ventolin pharmacy uk

    Reply
  • Josephwromi says:
    September 29, 2024 at 8:39 am

    buy prednisone online without a script: cheap prednisone online – canine prednisone 5mg no prescription

    Reply
  • Josephwromi says:
    September 29, 2024 at 8:32 pm

    medicine prednisone 10mg: prednisone 40 mg tablet – generic over the counter prednisone

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Sarang Narkoba di Klambir V Digrebek, Ini Hasilnya !!!
HOME KRIMINAL Medan
Truk Tabrak 3 Warung di Marelan, Belum Ada Ganti Rugi
HOME KRIMINAL Medan
Dukung “Spirit Run 5K”, Rico Waas Ajak Mahasiswa PKL di Pemko Medan
PENDIDIKAN
Bobby Nasution Ajak Gekrafs Sumut Perkuat Kolaborasi, Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
EKONOMI
- Advertisement -
April 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?