Jakarta,-Tim Gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan penyidikan harta kekayaan termasuk aset tersangka Firli Bahuri. Sebab, terdapat sejumlah aset Firli tidak masuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan penyidik menduga TPPU.
Tim penyidik bakal menerapkan pasal Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk aset tersebut. “Dugaan tindak pidana pencucian uang akan menjadi target penyidik berikutnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/12/2023).
“Terkait dengan tindak lanjut dari penyidikan tindak pidana korupsi yang terjadi.” Aset Firli diduga tidak dilaporkan tersebut, kata dia, tersebar di berbagai daerah.
Yaitu, di Jakarta, Bekasi, Sukabumi, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Klaten. Tapi, Kombes Ade belum merinci berapa nilai total harta kekayaan atau aset milik Firli itu.
“Menjadi materi penyidikan yang saat ini dalami oleh penyidik. Karena terkait dengan perolehan itu berada di kisaran waktu yang sama dari kurun waktu dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” kata Kombes Ade.
“Termasuk rencana penyidik untuk melakukan penyidikan terkait dengan TPPU.”
I enjoyed the wit in this article! For more on this, visit: READ MORE. What do others think?