By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Polri Bakal Terapkan Pasal Pencucian Uang Dalam Kasus Firli Bahuri
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Polri Bakal Terapkan Pasal Pencucian Uang Dalam Kasus Firli Bahuri

Editor
Editor Published December 29, 2023
Share
SHARE

Jakarta,-Tim Gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan penyidikan harta kekayaan termasuk aset tersangka Firli Bahuri. Sebab, terdapat sejumlah aset Firli tidak masuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan penyidik menduga TPPU.

Tim penyidik bakal menerapkan pasal Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk aset tersebut. “Dugaan tindak pidana pencucian uang akan menjadi target penyidik berikutnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/12/2023).

“Terkait dengan tindak lanjut dari penyidikan tindak pidana korupsi yang terjadi.” Aset Firli diduga tidak dilaporkan tersebut, kata dia, tersebar di berbagai daerah.

Yaitu, di Jakarta, Bekasi, Sukabumi, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Klaten. Tapi, Kombes Ade belum merinci berapa nilai total harta kekayaan atau aset milik Firli itu.

“Menjadi materi penyidikan yang saat ini dalami oleh penyidik. Karena terkait dengan perolehan itu berada di kisaran waktu yang sama dari kurun waktu dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” kata Kombes Ade.

“Termasuk rencana penyidik untuk melakukan penyidikan terkait dengan TPPU.”

You Might Also Like

Poldasu Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok

AMPHIBI : Mari Selamatkan Mangrove Dari Limbah dan Sampah

Kapolresta Deli Serdang Pimpin Sertijab Kabag Log dan Tiga Kapolsek

Alamak !! Omak- omak Demo Kantor Kejari Belawan, Ini Alasan !!!

Simpan Shabu di Kantong Celana, 2 Warga Sergai Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang,*

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor December 29, 2023 December 29, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Sepanjang 2023, BNN Amankan 1,3 Ton Sabu
Next Article Mantan Ketua KPK Belum Juga Ditahan, Ini Kata Kapolda Metro Jaya
1 Comment
  • Dianat says:
    June 28, 2024 at 4:48 pm

    I enjoyed the wit in this article! For more on this, visit: READ MORE. What do others think?

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Poldasu Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok
HOME KRIMINAL Medan
AMPHIBI : Mari Selamatkan Mangrove Dari Limbah dan Sampah
HOME KRIMINAL NASIONAL PENDIDIKAN
Tirtanadi Gratiskan Pemasangan Pipa Distribusi, Denda Tunggakan Dihapus dan Biaya Pasang Baru Bisa Dicicil
Medan
Bobby Nasution Terima Penghargaan, Sumut Terbaik I Implementasi Program 3 Juta Rumah
Medan
- Advertisement -
August 2026
M T W T F S S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?