By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Polri Bakal Terapkan Pasal Pencucian Uang Dalam Kasus Firli Bahuri
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Polri Bakal Terapkan Pasal Pencucian Uang Dalam Kasus Firli Bahuri

Editor
Editor Published December 29, 2023
Share
SHARE

Jakarta,-Tim Gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan penyidikan harta kekayaan termasuk aset tersangka Firli Bahuri. Sebab, terdapat sejumlah aset Firli tidak masuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan penyidik menduga TPPU.

Tim penyidik bakal menerapkan pasal Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk aset tersebut. “Dugaan tindak pidana pencucian uang akan menjadi target penyidik berikutnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/12/2023).

“Terkait dengan tindak lanjut dari penyidikan tindak pidana korupsi yang terjadi.” Aset Firli diduga tidak dilaporkan tersebut, kata dia, tersebar di berbagai daerah.

Yaitu, di Jakarta, Bekasi, Sukabumi, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Klaten. Tapi, Kombes Ade belum merinci berapa nilai total harta kekayaan atau aset milik Firli itu.

“Menjadi materi penyidikan yang saat ini dalami oleh penyidik. Karena terkait dengan perolehan itu berada di kisaran waktu yang sama dari kurun waktu dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” kata Kombes Ade.

“Termasuk rencana penyidik untuk melakukan penyidikan terkait dengan TPPU.”

You Might Also Like

Aset Kripto Senilai Lebih dari Rp1 Miliar Diamankan KPK dalam OTT BNPB

Perbaikan Jalan Veteran Psr 9 Manunggal Lamban Picu Kemacetan dan Keresahan Pengguna Jalan

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Sergai, Sopir Angkot Meninggal Dunia

Lapak Narkoba di Tanjung Morawa Dibakar, 7 Tsk Diamankan

Kapoldasu Silaturahmi ke Kejati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor December 29, 2023 December 29, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Sepanjang 2023, BNN Amankan 1,3 Ton Sabu
Next Article Mantan Ketua KPK Belum Juga Ditahan, Ini Kata Kapolda Metro Jaya
1 Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

PSG Bungkam City di Etihad
OLAHRAGA
Aset Kripto Senilai Lebih dari Rp1 Miliar Diamankan KPK dalam OTT BNPB
KRIMINAL
Blackout di Batam, Ini Perintah Presiden
NASIONAL
232 Satwa Liar Korban Karhutla di Enam Provinsi Berhasil Diselematkan
NASIONAL
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?