By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Polri Bakal Terapkan Pasal Pencucian Uang Dalam Kasus Firli Bahuri
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Polri Bakal Terapkan Pasal Pencucian Uang Dalam Kasus Firli Bahuri

Editor
Editor Published December 29, 2023
Share
SHARE

Jakarta,-Tim Gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan penyidikan harta kekayaan termasuk aset tersangka Firli Bahuri. Sebab, terdapat sejumlah aset Firli tidak masuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan penyidik menduga TPPU.

Tim penyidik bakal menerapkan pasal Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk aset tersebut. “Dugaan tindak pidana pencucian uang akan menjadi target penyidik berikutnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/12/2023).

“Terkait dengan tindak lanjut dari penyidikan tindak pidana korupsi yang terjadi.” Aset Firli diduga tidak dilaporkan tersebut, kata dia, tersebar di berbagai daerah.

Yaitu, di Jakarta, Bekasi, Sukabumi, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Klaten. Tapi, Kombes Ade belum merinci berapa nilai total harta kekayaan atau aset milik Firli itu.

“Menjadi materi penyidikan yang saat ini dalami oleh penyidik. Karena terkait dengan perolehan itu berada di kisaran waktu yang sama dari kurun waktu dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” kata Kombes Ade.

“Termasuk rencana penyidik untuk melakukan penyidikan terkait dengan TPPU.”

You Might Also Like

Besar-Besaran, Kejagung Lakukan Mutasi dan Rotasi 43 Kejari

Pemerintah Akan Proses Secaha Hukum Sejumlah Pihak yang Sebabkan Banjir

Ricuh !!! Warga Minta Pemilihan Kepling Diulang, Ini Masalahnya !!!

Pelindo Dukungan BNN Lakukan Tes Urine ABK di Pelabuhan Belawan

Masuk Sawah karena Grogi Dikejar Polisi, Dua Kurir Sabu 2,7 Kg Ditangkap Polda Sumut

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor December 29, 2023 December 29, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Sepanjang 2023, BNN Amankan 1,3 Ton Sabu
Next Article Mantan Ketua KPK Belum Juga Ditahan, Ini Kata Kapolda Metro Jaya
1 Comment
  • Dianat says:
    June 28, 2024 at 4:48 pm

    I enjoyed the wit in this article! For more on this, visit: READ MORE. What do others think?

    Reply

Leave a Reply to Dianat Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Bantuan Logistik Kementan dan Bapanas Tahap III Tiba di Belawan, Pemprov Sumut Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih
Medan
Gubernur Sumut Tegaskan Rumah Korban Banjir dan Longsor yang Hilang Akan Diganti
Medan
Kisah Heroik Mas Baron, Berenang Tembus Banjir Demi Normalkan Komunikasi PEP Rantau Field
NASIONAL
BNPB: Pemulihan Jalur Transportasi Sumatra Terus Dipercepat
Medan
- Advertisement -
December 2025
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?