Jakarta,-Pemerintah akan memproses secara hukum para pihak yang menyebabkan bencana banjir dan longsor di Sumatra. Untuk itu Pemerintah akan mengkaji secara ilmiah penyebab bencana itu, termasuk mengkaji secara hukum.
Kementerian Linkungan Hidup (KLH) bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) sepakat bekerjasama untuk melakukan kajian bersama. Kedua kementerian akan melibatkan akademisi, pakar, dosen, hingga guru besar untuk menegakan hukum penyebab bencana Sumatra.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol mengatakan, penegakan hukum atas banjir di Sumatera perlu dilakukan dengan pendekatan saintifik. “Kerja sama dengan Kementerian Dikti Saintek ini menjadi hal yang penting dan mendasar,” kata Hanif.
Menteri LH Hanif Faisol bertemu Mendiktisaintek Brian Yuliarto di Kantor Kementerian LH, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025). Hanif merasa perlu dukungan dari para ahli di berbagai bidang untuk memproses secara hukum.
Kedua menteri berkomitmen penanganan melalui tiga pilar utama. Satu, pendekatan berbasis sains, memanfaatkan riset terkini untuk mitigasi jangka panjang.
Dua, evaluasi tata ruang meninjau kembali zonasi wilayah rawan bencana. Terakhir, penegakan hukum memastikan kepatuhan regulasi lingkungan di wilayah terdampak.
“Atas arahan Bapak Presiden, kami melakukan langkah-langkah cepat. Bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, kami memperkuat penanganan secara bersama,” ujarnya.
Hanif mengatakan, bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dipengaruhi sejumlah faktor yang saling berkaitan. Pertama, perubahan tutupan hutan menjadi non-hutan yang cukup serius.
Kedua, kondisi geomorfologi (bentuk tanah) di sebagian wilayah Sumatera Barat dan Sumatera Utara yang masih labil. Ketiga, perubahan iklim berupa Siklon Tropis Senyar yang membawa curah hujan tinggi hingga ekstrem.
Kombinasi ketiga faktor tersebut memperparah dampak bencana di wilayah terdampak. Dari asumsi itu maka Kementerian LH akan mengkaji lebih dalam secara ilmiah.
Sementara itu Mendiktisaintek Brian Yuliarto menegaskan dukungan penguatan penanganan berbasis keilmuan. “Kami mendukung pelibatan para akademisi lintas disiplin di bawah koordinasi KLH/BPLH,” ujar Menteri Brian.
Sejauh ini, KLH juga telah melakukan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan terhadap kegiatan usaha di wilayah terdampak. Di Sumatra Utara, pengawasan dilakukan terhadap 9 entitas usaha di wilayah Batang Toru dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga.
Kemen LH telah menangani 5 entitas usaha dan 4 entitas lainnya dalam proses pengawasan lanjutan. Di Sumatra Barat, pengawasan dilakukan terhadap 17 entitas usaha yang akan ditindaklanjuti melalui audit lingkungan.
Sementara di Aceh, pengawasan ditargetkan terhadap 28 entitas pertambangan dan 21 entitas perkebunan sawit legal. Selain itu juga telah teridentifikasi 761 pelanggaran hukum.

