Jakarta,-Pemerintah Indonesia menargetkan pengumuman amnesti terhadap 19 ribu narapidana (Napi) sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. Hal ini disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Supratman mengatakan bahwa awalnya pemerintah berencana untuk memberikan remisi terhadap 44 ribu narapidana. Namun, kata Supratman, angka tersebut menurun usai dilakukan verifikasi dan asesmen kembali
“Mudah-mudahan ini terus kami perbaikan sekaligus penyesuaian terutama terkait dengan empat kriteria. Namun 19 ribu napi yang dapat remisi juga belum pasti,” kata Supratman Andi Agtas saat rapat dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Hal tersebut, lanjut Supratman, pemerintah masih terus melakukan tahap-tahap verifikasi kepada para narapidana itu. Dirinya mengungkapkan pemerintah juga menampung aspirasi terkait pemberian amnesti, termasuk usulan yang disampaikan oleh Anggota DPR RI.
“Usulan amnesti itu pun akan disampaikan kepada Presiden. Kalau ada suratnya dan apalagi kalau sudah ada pernyataan ingin melakukan integrasi dan kesetiaan kepada Republik, saya rasa amnesti ini kan bukan barang pertama kali kita lakukan,” ujar Supratman.
Menurutnya, pemerintah sebelumnya pun sudah memberikan amnesti kepada seluruh orang yang sempat terlibat separatisme di Aceh pada waktu silam. Supratman menilai pemberian amnesti kepada orang-orang yang terlibat KKB, bukan suatu hal yang tidak mungkin.
“Tidak ada masalah karena ini upaya kita dalam rangka membangun dialog dan sebagai sebuah bangsa satu kesatuan. Tentu kita menginginkan hal yang sama dengan teman-teman, saudara-saudara kita di Papua,” kata Supratman.