By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: 44 Ribu Napi Diperkirakan Dapat Remisi Lebaran
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

44 Ribu Napi Diperkirakan Dapat Remisi Lebaran

Editor
Editor Published February 18, 2025
Share
SHARE

Jakarta,-Pemerintah Indonesia menargetkan pengumuman amnesti terhadap 19 ribu narapidana (Napi) sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. Hal ini disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. 

Supratman mengatakan bahwa awalnya pemerintah berencana untuk memberikan remisi terhadap 44 ribu narapidana. Namun, kata Supratman, angka tersebut menurun usai dilakukan verifikasi dan asesmen kembali

“Mudah-mudahan ini terus kami perbaikan sekaligus penyesuaian terutama terkait dengan empat kriteria. Namun 19 ribu napi yang dapat remisi juga belum pasti,” kata Supratman Andi Agtas saat rapat dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/2/2025). 

Hal tersebut, lanjut Supratman, pemerintah masih terus melakukan tahap-tahap verifikasi kepada para narapidana itu. Dirinya mengungkapkan pemerintah juga menampung aspirasi terkait pemberian amnesti, termasuk usulan yang disampaikan oleh Anggota DPR RI.

“Usulan amnesti itu pun akan disampaikan kepada Presiden. Kalau ada suratnya dan apalagi kalau sudah ada pernyataan ingin melakukan integrasi dan kesetiaan kepada Republik, saya rasa amnesti ini kan bukan barang pertama kali kita lakukan,” ujar Supratman. 

Menurutnya, pemerintah sebelumnya pun sudah memberikan amnesti kepada seluruh orang yang sempat terlibat separatisme di Aceh pada waktu silam. Supratman menilai pemberian amnesti kepada orang-orang yang terlibat KKB, bukan suatu hal yang tidak mungkin.

“Tidak ada masalah karena ini upaya kita dalam rangka membangun dialog dan sebagai sebuah bangsa satu kesatuan. Tentu kita menginginkan hal yang sama dengan teman-teman, saudara-saudara kita di Papua,” kata Supratman.

You Might Also Like

Kinerja OJK Sumut Dipertanyakan, PT.TSI Gugat Bank Mandiri Soal 54 Cek Diduga Palsu

7.908 Konten Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Ditindak

Awas !!! Jalan Berlobang dan Berkubang di Jabatan Laut Dendang Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

Polresta Deli Serdang Pantau Keamanan dan Berikan Pelayanan Kesehatan Kepada Penumpang Terdampak Pembatalan Penerbangan di Bandara Kualanamu

418 Warga Kuta Tengah Dipulangkan dari Pengungsian

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor February 18, 2025 February 18, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Pemerintah Klaim Utang Luar Negeri Menurun
Next Article Istri Keenam Presiden Soekarno Lepaskan Status WNI
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

​Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD, Rico Waas Jelaskan Alasan Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013
Medan
Jelang Haji 2027, Rico Waas Perintahkan Verifikasi 160 Jemaah Yang Belum Ditemukan hingga ke Wilayah
Medan
Optimalkan Pendapatan Daerah, Wali Kota Medan Sampaikan Penjelasan Revisi Perda Pajak dan Retribusi ke DPRD
Medan
Bobby Nasution Tinjau Titik Banjir Letda Sujono, Penanganan Langsung Dipercepat
Medan
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?