Medan,-Sentra Advokasi untuk Hak dasar Rakyat (SAHdaR) mengemukakan bahwa ada 80 kasus korupsi terdaftar untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan sepanjang tahun 2023.
Angka tersebut meningkat signifikan dibanding tahun 2022, yaitu sebanyak 50 kasus dengan 106 terdakwa. Hal itu dipaparkan Hidayat Chaniago selaku Peneliti SAHdaR saat konferensi pers, Kamis (28/12/2023).
“Tahun 2023 menjadi tahun terbanyak kasus korupsi yang dituntut di Pengadilan Tipikor Medan,” ungkapnya di Sekretariat SAHdaR, Jalan Bilal Ujung Medan.
Dipaparkan Hidayat, dari jumlah 80 kasus korupsi tersebut, ada 154 terdakwa yang terjerat dengan jumlah terdakwa dari kalangan pengusaha sebanyak 48 orang.
“Kemudian, Apartur Sipil Negara (ASN) 40 orang, Aparatur Desa 20 orang, Kepala Desa 17 orang, Direktur Perusahaan 14 orang, pegawai BUMN/BUMD 6 orang, pegawai honorer 4 orang, anggota Bawaslu 2 orang, Kepala Sekolah 2 orang, dan Kepala Daerah 1 orang,” paparnya.
Dengan jumlah kasus korupsi yang terjadi di Sumatera Utara (Sumut) tersebut, kata Hidayat, negara berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp152 miliar.
“Jumlah ini apabila dibayarkan dapat mengcover satu kali pembayaran 4,3 juta orang penerima bantuan iuran BPJS kelas III di Sumut,” katanya.
Hidayat menguraikan, total potensi kerugian negara tersebut berasal dari 2 sumber anggaran, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp112,6 miliar dan sisanya Rp39,4 miliar dari pajak pendapatan.
“Sementara untuk tahun 2022, total kerugian keuangan negara sebesar Rp317 miliar dan pada tahun 2021 total kerugian negara mencapai sebesar Rp250 miliar,” sebutnya. (Red)