Deli Serdang – Warga sempat digempar dengan kabar ada seorang Isteri nekat membakar suaminya, Jurdhi (21 tahun) hingga tewas pada saat sedang asik bermain Komputer di salah satu Warnet di Dusun VI Pasar 15, Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Usai membakar Suaminya hingga tewas, pelaku berinisial HSM (21 tahun) warga Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, menyerahkan diri ke Polsek Tanjung Morawa, selanjutnya menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kiriminal Polresta Deli Serdang, pada Jumat (09/02/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
Pernyataan tersebut di sampaikan Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK ketika saat di konfirmasi melalui Wakasat Reskrim Polresta Deli Serdang, AKP. Natanael Sitepu, pada Sabtu (10/02/2024) di Mapolresta Deli Serdang.
Selanjutnya, AKP. Natanael Sitepu menjelaskan sesuai keterangan pelaku, dia nekat membakar Suaminya di akibatkan sudah kesal melihat Suaminya yang di tuding sudah melepaskan tanggung jawabnya sebagai Suami, dengan suka bermain Judi Slot dan mengkonsumsi Narkoba serta sering memukul pelaku.
“Kejadian itu berawal ketika Abang korban datang ke rumahnya mengendarai Sepeda Motor, selanjutnya pelaku meminjam Sepeda Motornya dengan membonceng Adik Iparnya untuk mencari keberadaan pelaku, pada Jumat (02/02/2024) sekitar pukul 17.00 WIB,” urainya.
Lanjutnya lagi, melihat korban asik bermain komputer di salah satu warnet di Desa itu, isteri menegur dan terjadi cekcok mulut diantara pasangan suami-isteri itu. Selanjutnya isterinya pergi meninggalkan korban dan menurunkan adik iparnya di dekat rumahnya.
“Diduga sudah emosi, HSM kembali menemui suaminya setelah membeli bensin eceran ukuran satu liter di dalam botol air mineral seharga Rp 10.000 dan membeli mancis gas seharga Rp 3.000. Tiba di warnet, Jurdhi yang sedang asik bermain komputer langsung disiram bensin dan dibakar, mengakibatkan hampir seluruh tubuhnya mengalami luka bakar,” ujarnya.
Sambungnya lagi, HSM selanjutnya pulang ke Rumah dan mengatakan kepada Abang Iparnya bahwa Jurdhi sudah di bakar di Warnet. Mendapat kabar, Abang korban Andri Bilana (29 tahun) mendatangi Warnet dan melarikan tubuh korban ke Rumah Sakit (RS) terdekat.
Namun karena luka bakar yang cukup parah, korban selanjutnya di rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Drs. H. Amri Tambunan di Kecamatan Lubuk Pakam. Naas bagi Jurdhi sekira 6 hari mendapatkan Perawatan, dia menghembuskan Nafasnya yang terakhir, pada Kamis (08/02/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.
“Kini tersangka HSM menjalani pemeriksaan di Ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kiriminal Polresta Deli Serdang yang di jerat melanggar Pasal 44 Ayat 3 UU-RI Nomor : 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Junto Pasal 338 Junto Pasal 187 Junto Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana,” jelasasnya.(Gs/Ds).
Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.
I found this article both informative and enjoyable. It sparked a lot of ideas. Lets talk more about it. Click on my nickname!