By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: WNA Pelanggar Hukum Melonjak, WNA Tiongkok Mendominasi
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

WNA Pelanggar Hukum Melonjak, WNA Tiongkok Mendominasi

Editor
Editor Published July 25, 2024
Share
SHARE

Tangerang,- Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jakarta, R Andika Dwi Prasetya menyatakan warga negara asing (WNA) pelanggar hukum diwilayahnya melonjak tajam. Pada peripde 20024 ini, terbanyak dilakukan oleh warga negara asal Tiongkok.

Menurut Andika, pihaknya berhasil melaksanakan tugas mengungkap adanya upaya-upaya melanggar atau melawan hukum yang dilakukan oleh WNA. Selama Januari-Juli ini 2024 ini, telah melakukan tindakan administratif sebanyak 130 tindakan dan diantaranya sembilan tindakan ke imigrasian.

“Capaian keberhailan penindakan ini membanggakan, suatu indikator prestasi Imigrasi Soekarno-Hatta. Jadi memang terjadi lonjakan yang cukup signifikan dari WNA yang melanggar hukum di Indonesia,” ujarnya, Rabu (23/7/2024).

Andika memaparkan, capaian di tahun 2023, jajaran Imigrasi Soekarno-Hatta berhasil melakukan tindakan 118 administratif keimigrasi. Sementara 2024, terdapat 130 tindakan.

“Berarti ada peningkatan 10,17 persen pada 2024 ini dibadingkan pencapaian tahun 2023. Semua di tahun 2024 ini tindakan keimigrasian yang diberlakukan bagi WNA yang melanggar, ketentuan keimigrasian,” ucapnya.

Dia mebegaskan, paling banyak adalah diberikan atau ditindak WNA asal Tiongkok yakni, sebanyak 38 orang, Thailand 25 orang dan Nigeria 15 orang. “Adapun tindakan administratif ke migrasian yang diberlakukan karena menyalahgunakan izin tinggal dan juga overstay,” kata Andika.​

You Might Also Like

10 Adegan Diperagakan Dalam Rekonstruksi Perkara Pembunuhan di Sungai Buaya

Viral!!! Perang Emak- emak Vs Narkoba, Tamparan Keras Bagi APH

Propam–SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Tegaskan Disiplin dan Akuntabilitas Anggota

Calon Penumpang KM.Kelud Meninggal, Pelindo Regional 1 Belawan Sampaikan Duka Cita

Cegah Tawuran dan Konvoi Kelulusan, Polisi Patroli ke SMA dan SMK di Tanjung Morawa

TAGGED: Kriminal

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor July 25, 2024 July 25, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Madonna Segera Garap Film Biopiknya
Next Article KPK Tindak Kejahatan Klaim BPJS Kesehatan RS Swasta
1 Comment
  • Michaelcrofe says:
    September 28, 2024 at 2:21 pm

    ventolin online canada: buy Ventolin – ventolin 2mg tablet
    where can i buy ventolin over the counter

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

HUT ke-78 Sumut, Bobby Nasution Sebut Kolaborasi Kunci Wujudkan Daerah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
Medan
10 Adegan Diperagakan Dalam Rekonstruksi Perkara Pembunuhan di Sungai Buaya
KRIMINAL
Viral!!! Perang Emak- emak Vs Narkoba, Tamparan Keras Bagi APH
HOME KRIMINAL Medan
Propam–SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Tegaskan Disiplin dan Akuntabilitas Anggota
HOME KRIMINAL Medan
- Advertisement -
April 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?