Jakarta,-KPK memproses dugaan kecurangan atau ‘fraud’, terkait klaim BPJS Kesehatan yang terjadi di tiga rumah sakit. KPK menilai kecurangan itu sudah memenuhi syarat untuk diusut secara pidana.
“Tiga rumsah sakit sudah masuk pidana, karena indikasinya telah tercukupi,” ucap Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK. Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi “Pencegahan dan Penanganan Kecurangan dalam Program JKN”.
Sayang, Pahala hanya menyebut rumah sakit swasta dalam diskusi di Gedung Merah Putih KPK itu. Tiga rumah sakit swasta itu ada di Sumatra Utara dan Jawa Tengah.
“RS A di Sumut Rp1 miliar sampai Rp3 miliar, RS B di Sumut sekitar Rp4 miliar sampai Rp10 miliar. Kemudian RS C di Jateng Rp20-30 miliar,” katanya.
Proses hukum ini dilakukan setelah KPK bersama BPJS Kesehatan Kemenkes dan BPKP menelusuri langsung ke lapangan. Dari delapan modus fraud, menelusuri klaim palsu dan manipulasi diagnosis jadi kasus terbanyak.
ventolin proventil: Ventolin inhaler best price – cheap ventolin online
generic ventolin price
Semaglutide pharmacy price: Semaglutide pharmacy price – Buy compounded semaglutide online