Sei Rampah, – Sebanyak 10 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan yang terjadi di Dusun IV Desa Sungai Buaya Kecamatan Silinda, pada Minggu 15 Februari 2026 lalu.
Rekonstruksi menghadirkan pelaku S. Damanik (46) dan 4 orang pengganti termasuk pengganti korban Irfan Barus (31), yang digelar di Halaman Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai), Rabu (15/04/2026).
Kasatreskrim Polres Sergai, AKP. B. Situngkir melalui KBO, IPTU. Qori Siregar didamping Kanit Pidum, IPDA. Hendri Ika Panduwinata mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan membuat perkara tersebut terang benderang.
“Tujuan rekonstruksi hari ini, untuk melengkapi berkas perkara serta membuat perkara ini agar terang benderang terkait dengan kasus yang mengakibatkan meninggal seseorang ini”, ujarnya.
Terkait motif katanya, pelaku kesal karena menduga korban mencuri sawit yang dijaganya sehingga gelap mata dan menusuk korban dengan sebilah pisau saat bertemu di lokasi kejadian.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 458 ayat 1, 468 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2023, dan KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Pelaku kita amankan di Asahan yang sebelumnya melarikan diri ke Riau, dan diancam penjara 20 tahun”, pungkasnya.

