By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: 10 Adegan Diperagakan Dalam Rekonstruksi Perkara Pembunuhan di Sungai Buaya
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

10 Adegan Diperagakan Dalam Rekonstruksi Perkara Pembunuhan di Sungai Buaya

Jaka Nov
Jaka Nov Published April 15, 2026
Share
oplus_2
SHARE

Sei Rampah, – Sebanyak 10 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan yang terjadi di Dusun IV Desa Sungai Buaya Kecamatan Silinda, pada Minggu 15 Februari 2026 lalu.

Rekonstruksi menghadirkan pelaku S. Damanik (46) dan 4 orang pengganti termasuk pengganti korban Irfan Barus (31), yang digelar di Halaman Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai), Rabu (15/04/2026).

Kasatreskrim Polres Sergai, AKP. B. Situngkir melalui KBO, IPTU. Qori Siregar didamping Kanit Pidum, IPDA. Hendri Ika Panduwinata mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan membuat perkara tersebut terang benderang.

“Tujuan rekonstruksi hari ini, untuk melengkapi berkas perkara serta membuat perkara ini agar terang benderang terkait dengan kasus yang mengakibatkan meninggal seseorang ini”, ujarnya.

Terkait motif katanya, pelaku kesal karena menduga korban mencuri sawit yang dijaganya sehingga gelap mata dan menusuk korban dengan sebilah pisau saat bertemu di lokasi kejadian.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 458 ayat 1, 468 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2023, dan KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Pelaku kita amankan di Asahan yang sebelumnya melarikan diri ke Riau, dan diancam penjara 20 tahun”, pungkasnya.

You Might Also Like

Patroli Blue Light Polresta Deli Serdang Sisir Jalur Rawan Kriminalitas

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek 2 Lokasi Narkoba, 3 Pelaku Ditangkap

Polsek Medan Labuhan Bersama Forkopimca Mediasi Perdamaian Dua OKP di Kelurahan Besar dan Tangkahan

Polresta Deli Serdang Bersama Polda Sumut Gagalkan Aksi Tawuran Geng Motor

Cegah Kriminalitas Dimalam Hari, Polresta DS Gencarkan Patroli Hingga Pagi Hari

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Jaka Nov April 15, 2026 April 15, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Viral!!! Perang Emak- emak Vs Narkoba, Tamparan Keras Bagi APH
Next Article HUT ke-78 Sumut, Bobby Nasution Sebut Kolaborasi Kunci Wujudkan Daerah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

PMT Layani Pelayaran Langsung Perdana CMA CGM dari Kuala Tanjung ke China Selatan
EKONOMI HOME NASIONAL
Catatan Como Berpeluangan Tampil di Liga Champion dan Europa League
OLAHRAGA
Patroli Blue Light Polresta Deli Serdang Sisir Jalur Rawan Kriminalitas
HOME KRIMINAL
Wagub Surya Apresiasi Rekomendasi DPRD Sumut untuk Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan
POLITIK
- Advertisement -
May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?