By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: 10 Adegan Diperagakan Dalam Rekonstruksi Perkara Pembunuhan di Sungai Buaya
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

10 Adegan Diperagakan Dalam Rekonstruksi Perkara Pembunuhan di Sungai Buaya

Jaka Nov
Jaka Nov Published April 15, 2026
Share
oplus_2
SHARE

Sei Rampah, – Sebanyak 10 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan yang terjadi di Dusun IV Desa Sungai Buaya Kecamatan Silinda, pada Minggu 15 Februari 2026 lalu.

Rekonstruksi menghadirkan pelaku S. Damanik (46) dan 4 orang pengganti termasuk pengganti korban Irfan Barus (31), yang digelar di Halaman Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai), Rabu (15/04/2026).

Kasatreskrim Polres Sergai, AKP. B. Situngkir melalui KBO, IPTU. Qori Siregar didamping Kanit Pidum, IPDA. Hendri Ika Panduwinata mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan membuat perkara tersebut terang benderang.

“Tujuan rekonstruksi hari ini, untuk melengkapi berkas perkara serta membuat perkara ini agar terang benderang terkait dengan kasus yang mengakibatkan meninggal seseorang ini”, ujarnya.

Terkait motif katanya, pelaku kesal karena menduga korban mencuri sawit yang dijaganya sehingga gelap mata dan menusuk korban dengan sebilah pisau saat bertemu di lokasi kejadian.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 458 ayat 1, 468 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2023, dan KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Pelaku kita amankan di Asahan yang sebelumnya melarikan diri ke Riau, dan diancam penjara 20 tahun”, pungkasnya.

You Might Also Like

Tepis Isu Penelantaran Anak, Akun Kiswinar Dituding Sebarkan Fitnah

Pengedarkan Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Sat Binmas Polres Langkat Edukasi Pelajar Cegah Pergaulan Bebas dan Gangguan Kamtibmas

Towing Angkut Harley Davidson Ternyata Bawa 15 Kg Sabu, Dua Pria Dibekuk Polda Sumut

Polsek Hamparan Perak Amankan Pelaku Pencurian Alfamart, Kerugian Capai Rp29 Juta

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Jaka Nov April 15, 2026 April 15, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Viral!!! Perang Emak- emak Vs Narkoba, Tamparan Keras Bagi APH
Next Article HUT ke-78 Sumut, Bobby Nasution Sebut Kolaborasi Kunci Wujudkan Daerah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Spurs Menang Besar di Carabao Cup
OLAHRAGA
Salah satu operasional MBG
Data Tak Lengkap, Operasional 463 SPPG Ditangguhkan
NASIONAL
Tepis Isu Penelantaran Anak, Akun Kiswinar Dituding Sebarkan Fitnah
KRIMINAL
Studi Terbaru: Anak Muda Indonesia Percaya Diri, tetapi Masih Membutuhkan Lebih Banyak Pengalaman di Dunia Kerja
EKONOMI PENDIDIKAN
- Advertisement -
August 2026
M T W T F S S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?