Sergai, – Operasi yang berlangsung selama 21 hari sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026 tersebut, telah mengungkap 38 kasus dan 58 tersangka, yang di antaranya 57 lelaki dan 1 perempuan.
Demikian disampaikan Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu diwakili Wakapolres, Kompol S.P Anak Ampun didampingi Kasatresnarkoba AKP Erickson David dan Kasi Humas AKP. Bringin Jaya pada keterangan pers yang digelar di Polres Sergai, Rabu (03/05/2026).
Satresnarkoba juga berhasil mengamankan tiga jenis barang bukti narkotika, sabu, ganja dan ekstasi selama operasi tersebut.
“Jumlah total Barang bukti terdiri dari Sabu, Ganja dan Ekstasi, Sabu yang diamankan itu seberat 43,64 Gram, Ganja, 3.82 Gram, Ekstasi Dua Setengah Butir, 0,28 Gram”, ucapnya.
Ia melanjutkan, Polres Sergai secara menyeluruh tetap dan berkomitmen memberantas narkotika, jenis apapun di wilayah Serdang Bedagai.
Langkah tegas ini juga katanya, sejalan dengan komitmen yang sudah diperintahkan Kapoldasu yaitu Polri berintegritas dan humanis, dalam melayani masyarakat.
“Sekali lagi saya katakan kita sepakat dengan motto, katakan tidak dengan narkoba generasi hebat tanpa narkoba”, pungkasnya.
Sementara itu Kasatnarkoba AKP. Erickson David menjelaskan para tersangka yang diamankan merupakan pengedar, lalu bandar kecil serta pengambil upah.
“Mereka ini berbelanja keluar daerah. Untuk mereka ini bukan dilihat dari barbutnya tapi dari prosesnya yang ikut serta dalam kasus tersebut, dan hingga saat ini kita masih melakukan pengembangan untuk para pelaku di atasnya”, ujarnya.
Sedangkan untuk para tersangka, katanya, dikenakan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman paling tinggi pidana penjara 20 tahun

