Medan,-Wakil Ketua IV DPRD Sumatera Utara, H. Salman Alfarisi,Lc, MA, menanggapi serius hasil evaluasi dan surat teguran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026. Ia menilai temuan tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola perencanaan dan penganggaran daerah.
Politisi PKS ini menegaskan bahwa Kemendagri secara eksplisit menemukan inkonsistensi antara RKPD, KUA–PPAS, dan APBD, di mana terdapat program, kegiatan, bahkan subkegiatan yang tidak tercantum dalam dokumen perencanaan awal, namun justru dianggarkan dalam APBD.
“Ini bukan kesalahan teknis ringan, tetapi pelanggaran prinsip perencanaan berjenjang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. RKPD, KUA–PPAS, dan APBD seharusnya satu garis lurus, bukan berdiri sendiri,” tegas Salman, kepada wartawan, Jumat (9/01/2026).
Selain masalah inkonsistensi dokumen, Salman juga menyoroti pemenuhan mandatory spending (alokasi belanja atau pengeluaran daerah yang wajib dialokasikan berdasarkan undang-undang-red) yang menjadi catatan penting Kemendagri. Menurutnya, alokasi anggaran untuk sektor wajib seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, serta urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar belum sepenuhnya memenuhi ketentuan baik dari sisi persentase maupun substansi belanja.
“Ini menunjukkan lemahnya pengendalian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam memastikan kepatuhan fiskal. Mandatory spending bukan pilihan, tetapi kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Salman mengungkapkan bahwa persoalan ini tidak lepas dari buruknya kinerja TAPD sejak tahap perencanaan dan penyusunan RAPBD TA 2026. Ia menyebut TAPD kerap menunda penyerahan dokumen perencanaan dan penganggaran, meskipun telah berulang kali diingatkan oleh DPRD Sumut.
Akibatnya, waktu pembahasan RAPBD menjadi sangat mepet dan terburu-buru, sehingga DPRD tidak memiliki ruang yang memadai untuk melakukan pendalaman secara substansial.
“Kondisi ini bukan sekali terjadi. Pola menunda-nunda ini merusak kualitas pembahasan anggaran dan pada akhirnya berdampak pada lahirnya APBD yang kurang matang,” kata Salman.
Lebih lanjut, dalam rapat Badan Anggaran DPRD Sumut yang dihadiri TAPD dan para kepala OPD, Salman juga melontarkan kritik terkait kompetensi pimpinan OPD.
“Banyak kepala OPD yang dilantik tidak sesuai kompetensi dan tidak dilihat dari latar belakang pendidikannya. Ini bikin rusak semua. Bagaimana perencanaan dan penganggaran bisa berkualitas kalau dijalankan oleh pejabat yang tidak memahami substansi urusannya,” tegasnya.
Atas temuan dan teguran Kemendagri tersebut, Salman menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja TAPD dan penataan ulang manajemen birokrasi, agar kejadian serupa tidak terus berulang dan APBD benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat Sumatera Utara.

