Deli Serdang – Dua kelompok geng motor disebut-sebut bentrok di Jalan Pondok Bambu Dusun I, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara diantara Satu orang ada meninggal dunia dalam peristiwa bentrok tersebut antar dua kelompok yang diduga sering bikin onar dan meresahkan masyarakat ini
Wakapolresta Deli Serdang, AKBP. Juliani Prihartini, SIK., MH, didampingi Kasat Reskrim, Kompol. Risqi Akbar, SIK., M.H, Kanit Idik I, Iptu. Rikki Sitanggang SH, Kanit Idik III, AKP. Johannes Munte, MH, dalam keterangan press releasenya pada Sabtu 07 – 09 – 2024
peristiwa perkelahian diantara kubu dua kelompok geng motor itu terjadi pada Senin (02/09/2024) kemarin.
Pasca peristiwa yang mengakibatkan korban berinisial DPL (19 tahun) yang diduga ke dua kelompok geng motor Eksos meninggal dunia, Satuan Reserse Kiriminal (Sat Reskrim) Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. 6 pelaku berinisial yang seluruhnya beralamat di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara masing-masing berinisial RC (17 tahun), WY (16 tahun), MA (15 tahun), RD (15 tahun), RI (16 tahun), FD (15 tahun). “Empat pelaku lainnya masih daftar pencarian orang (DPO),” Ujarnya Wakapolresta Deli Serdang,
07 – 09 – 2024
Dijelaskan Wakapolresta Deli Serdang, selain mengamankan 6 pelaku, Satuan Reserse Kiriminal (Sat Reskrim) Polresta Deli Serdang juga mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) buah Celana Jeans warna Biru, 1 (Satu) Bilah Pedang Sisir, 3 (Tiga) Bilah Clurit, 1 (Satu) Bilah Corbek, 3 (Tiga) Batang Bambu ukuran 2 Meter, 1 (Satu) buah Balok ukuran 1,5 Meter.
“Pelaku yang diduga melakukan pembunuhan berencana dan atau penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu yang menyebabkan salah satu Korban yang meninggal orang dan atau secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Subsidair Pasal 355 Ayat (2) Subsidair Pasal 170 Ayat (3) dari KUHPidana,” pungkas Wakapolresta Deli Serdang,
Sementara itu informasi diperoleh, saat korban berinisial DPL terjatuh, pelaku RC dan kawannya menganiaya korban dengan Arit, Padang Sisir, Corbek, Bambu, Batu dan Balok Kayu Broti masing-masing yang sebelumnya telah dipersiapkan.
“Lalu saat korban DPL terjatuh dalam kondisi kritis, warga mayarakat sekitarnya yang ada ditempat kejadian langsung membawa korban yang dalam kondisi tidak sadarkan diri ke Rumah Sakit (RS) dimana setelahnya korban yang dianuyaya tersebut telah dinyatakan meninggal dunia,” Ujarnya Waka Polresta Deli Serdang.(Gs/DS).