Jakarta,-Uskup Agung Jakarta menyampaikan masa berkabung Paus Fransiskus berlangsung selama sembilan hari di Vatikan. Setelah masa duka selesai, Paus akan dimakamkan di Roma.
“Informasi yang disampaikan oleh Duta Besar Vatikan untuk Indonesia adalah masa berkabung di Vatikan itu 9 hari. Jadi 9 hari sejak hari ini baru akan dilaksanakan pemakaman,” ungkap Kardinal Ignatius Suharyo dalam jumpa pers di Graha Pemuda, Gereja Katedral Jakarta, Senin (21/4/2025).
Ia mengatakan informasi itu diterima dari Duta Besar Vatikan untuk Indonesia. Pemakaman akan dilakukan setelah masa berkabung berakhir.
Setelah Paus dimakamkan, akan dilakukan pemilihan Paus baru. Pemilihan ini dikenal dengan istilah konklaf.
Konklaf akan dimulai lima belas hari setelah wafatnya Paus Fransiskus. Jadwal pastinya dihitung dari hari wafat Paus.
Berapa lama konklaf berlangsung tergantung pada situasi di Vatikan. Kardinal menyebut waktunya bisa berbeda-beda.
Sementara itu, Gereja Katedral Jakarta akan menggelar misa arwah Kamis sore. Misa akan dilangsungkan pada pukul enam petang.
Romo Ignasius berharap paroki lain juga mengadakan misa serupa. Seluruh umat Katolik diajak ikut mendoakan Paus Fransiskus.