Jakarta: Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mencatat sebanyak 15 WNI yang terdampak kebijakan deportasi Presiden AS Donal Trump. Diketahui, Warga Negara Indonesia (WNI) itu mengalami masalah hukum berkaitan dengan keimigrasian.
Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu RI, Judha Nugraha mengatakan Mereka ditahan US Immigration and Custom Enforcement (ICE). Satu orang di antaranya bahkan sudah dideportasi dari Amerika Serikat (AS).
“Jadi informasi yang kami terima dari 15 itu, satu yang sudah dideportasi. Lantaran yang bersangkutan melakukan pelanggaran keimigrasian,” kata Judha Nugraha kepada wartawan di Kantor RRI, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
Lebih lanjut, Judha mengatakan Kemlu RI telah memiliki enam kantor perwakilan di Amerika Serikat. Yakni KBRI Washington DC, KJRI San Francisco, KJRI Los Angeles, KJRI Chicago, KJRI Houston, dan KJRI New York.
“Seluruh kantor perwakilan Indonesia terus bekerja untuk memberikan perlindungan kepada para WNI di AS. Termasuk koordinasi dengan berbagai macam otoritas di AS semisal ICE dan Homeland Security, serta komunitas masyarakat Indonesia di negara AS,” ucap Judha.