Tangerang,- Tersangka narkoba jenis sabu berinisial S berikut 10 kilogram barang buktinya digelandang Polda Metro Jaya. Polisi membongkar tempat penyimpanan barang haram itu di sebuah apartemen di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini bermula dari tertangkapnya seorang pria berinisial S. Ia diamankan di pinggir Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Lempar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
“Dari tangan Saudara S ditemukan barang bukti sabu sebanyak 2 kilogram. Polisi pun langsung melakukan pengembangan,” kata Kepala Sub Direktorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, Senin (21/4/2025).
Dari hasil interogasi, polisi mendapatkan informasi adanya penyimpanan sabu dalam jumlah lebih besar di wilayah Tangerang. Tim kemudian melakukan penggeledahan di salah satu unit apartemen PIK 2 di lantai 38.
Polisi, lanjut Ade Chandra, berhasil menemukan delapan kantong besar dan enam kantong sedang sabu dengan berat total mencapai lebih dari 8 kilogram. “Total barang bukti yang diamankan sebanyak 10.003,59 gram atau 10 kilogram lebih sabu,” ujarnya.
Polisi juga menyita barang bukti dua unit telepon seluler dan satu sepeda motor Yamaha Vino. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kini sedang mengejar seseorang berinisial K yang masuk daftar pencarian orang (DPO).