By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Uji Materi UU Pers, Angkat Kasus Intimidasi Jurnalis
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Uji Materi UU Pers, Angkat Kasus Intimidasi Jurnalis

berita
berita Published September 10, 2025
Share
Seorang jurnalis meletakan kartu persnya ketika ikut berunjuk rasa di Medan, Sumatera Utara, Rabu (29/3). Para jurnalis mendesak polisi mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dilakukan belasan orang terhadap wartawan iNews TV - Medan, seusai melakukan peliputan gudang diduga meyimpanan semen ilegal. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/pras/17.
SHARE

Jakarta,- Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang uji materi terhadap Pasal 8 UU 40/1999 tentang Pers, Selasa (9/9/2025). Sidang uji materi diajukan Ikatan Wartawan Hukum dan Rizky Suryarandika, wartawan yang mengalami intimidasi saat tengah menjalankan profesinya.

Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menjelaskan, rumusan Pasal 8 UU Pers yang berbunyi “wartawan mendapat perlindungan hukum” terlalu normatif dan multitafsir. “Pasal ini terlalu normatif dan multi tafsir sehingga gagal memberikan kepastian hukum,” katanya.

Akibatnya, wartawan kerap tidak mendapatkan perlindungan nyata ketika menghadapi intimidasi atau ancaman di lapangan. “Pasal ini seolah sudah melindungi wartawan, padahal praktiknya tidak demikian,” ujarnya.

Kamil menyinggung kasus yang dialami Rizky pada 30 Agustus 2025. Saat meliput di sekitar Markas Brimob Kelapa Dua, Depok, Rizky dipaksa aparat menghapus dokumentasi liputannya.

Telepon genggamnya sempat diperiksa, dan kartu persnya difoto tanpa alasan jelas. “Peristiwa yang menimpa Rizky membuktikan betapa lemahnya perlindungan hukum bagi wartawan,” ucapnya.

‘Padahal, ia sedang menjalankan tugas jurnalistik yang seharusnya dilindungi undang-undang,” katanya. Menurutnya, wartawan seharusnya memiliki perlindungan hukum yang setara dengan profesi lain, seperti advokat yang dilindungi UU Advokat, atau jaksa yang dilindungi UU Kejaksaan.

Sementara itu, Koordinator Tim Hukum Iwakum Viktor Santoso menjelaskan, pemohon meminta MK menafsirkan Pasal 8 UU Pers sebagai inkonstitusional bersyarat. “Kami meminta MK menegaskan wartawan tidak bisa diperiksa, ditangkap, ketika melaksanakan profesinya kecuali atas izin Dewan Pers,” katanya.

Menurutnya, kepastian hukum ini penting agar wartawan benar-benar terlindungi dalam menjalankan tugasnya.  “Kalau ini dikabulkan, kasus seperti yang dialami Rizky tidak akan terulang lagi, wartawan bisa bekerja dengan aman tanpa rasa takut,” ujarnya.

Viktor menegaskan, permohonan ini diajukan bukan hanya untuk kepentingan Iwakum melainkan demi memperkuat kemerdekaan pers secara umum.  “Kami berharap MK memberikan kepastian hukum agar wartawan tidak lagi berada dalam posisi rentan,” katanya.

Dalam salah satu permohonannya, Iwakum dan Rizky meminta MK, menyatakan Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

• Tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan kepada wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers.

• Tindakan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers.

You Might Also Like

Anggota DPRD Medan Rajudin Sagala Bersama Warga Amankan Pelaku Curanmor di Helvetia Timur

Jatanras Polres Asahan Ungkap Praktik Judi Online di Bagan Asahan, 8 Orang Diringkus

PELAKU PENGIRIMAN SABU 928 GRAM DARI BANDARA DICIDUK SATRESNARKOBA POLRESTA DELI SERDANG

Sinabung Masih Siaga, Polri Perkuat Pengamanan dan Layanan Bagi 374 Warga di Pengungsian

Polda Sumut Bongkar Scam Berkedok Nonton Film, Korban Dijanjikan Bonus hingga Puluhan Juta

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita September 10, 2025 September 10, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Access by KAI Dominasi Penjualan Tiket Kereta Api
Next Article Korupsi Haji, KPK Sita Dua Rumah Bernilai Miliaran Rupiah
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Sedekah Jumat Tim Jurnalis KSJ Binaan H.Ikhwan Lubis Kembali Seser Warga Duafa Pekerja Jalanan di Tengah Kota Medan
EKONOMI HOME Medan
Warga Sibolga Bersyukur Miliki Rumah untuk Ditempati Selamanya
Medan
Waspada Bencana Hidrometeorologi, Gubernur Sumut Instruksikan Kesiapsiagaan
Medan
Gubernur Bobby Nasution Dampingi Wapres Gibran Tinjau Hunian Tetap dan Infrastruktur di Tapteng
Medan
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?