By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Korupsi Haji, KPK Sita Dua Rumah Bernilai Miliaran Rupiah
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Korupsi Haji, KPK Sita Dua Rumah Bernilai Miliaran Rupiah

berita
berita Published September 10, 2025
Share
SHARE

Jakarta,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan. Rumah bernilai miliaran rupiah disita terkait dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

“Bahwa pada tanggal 08 September 2025, Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) rumah. Berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp6,5 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (9/9/2025).

Budi mengatakan, rumah yang disita merupakan rumah pegawan ASN Dirjen PHU Kemenag. Namun, Budi tak mengungkap identitas pegawai tersebut.

“Rumah disita dari salah satu pegawai Kementerian Agama (ASN pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh). Dibeli pada tahun 2024 secara tunai, dan diduga berasal dari Fee jual-beli Kuota Haji Indonesia,” kata Budi.

Kasus ini berawal dari kebijakan Yaqut Cholil Qoumas yang mengubah alokasi tambahan 20.000 kuota haji periode 2023–2024. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Seharusnya menetapkan rasio 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Kebijakan Yaqut membuat 50 persen dibagi 50 persen.

Penyimpangan alokasi ini diduga membuka praktik jual beli kuota haji khusus oleh oknum di Kemenag dan biro perjalanan. Akibatnya, calon jemaah yang seharusnya antre bertahun-tahun dapat langsung berangkat dengan membayar sejumlah uang.

KPK mendufa kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Namun, KPK belum mengumumkan tersangka secara resmi.

KPK telah mencegah keluar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal. Serta, pengusaha travel haji Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.

You Might Also Like

Tersangka Begal Sadis Akhirnya Ditangkap

Kapolresta Deli Serdang Pimpin Sertijab Kasat Tahti, Kapolsek Biru-Biru dan Kaposek Pantai Labu.

Dasar Begal Biadab, IRT Penjual Mie Pecal Pun Dibacok

Bobby Dorong Perda Larangan Vape dan Panti Rehabilitasi Narkoba

10 Adegan Diperagakan Dalam Rekonstruksi Perkara Pembunuhan di Sungai Buaya

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita September 10, 2025 September 10, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Uji Materi UU Pers, Angkat Kasus Intimidasi Jurnalis
Next Article Banjir Bandang NTT Tewaskan Tiga Orang
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Tersangka Begal Sadis Akhirnya Ditangkap
HOME KRIMINAL Medan
Kapolresta Deli Serdang Pimpin Sertijab Kasat Tahti, Kapolsek Biru-Biru dan Kaposek Pantai Labu.
HOME KRIMINAL
Ini Faktor Utama Munchen Singkirkan Madrid di Allianz Arena
OLAHRAGA
Seminar Nasional Universitas Audi Indonesia Bahas Penguatan SDM Menuju Kolaborasi Global
PENDIDIKAN
- Advertisement -
April 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?