Jakarta,- KPK akan mendalami koordinasi yang dilakukan Kadis PUPR nonaktif Sumut, Topan Obaja Putra Ginting dalam pengadaan di Sumut. Topan merupakan salah satu tersangka terkait dugaan korupsi proyek infrastruktur diwilayah Sumut.
“Kami menduga bahwa TOP ini bukan hanya sendirian. Tapi kita akan lihat ke mana yang bersangkutan berkoordinasi dengan siapa atau mendapat perintah dari siapa,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (25/7/2025).
Asep menegaskan akan mendalami koordinasi tersebut melalui barang elektronik tersangka yang diamankam oleh KPK. “Termasuk juga informasi dari barang bukti elektronik yang saat ini masih sedang kita buka di laboratorium forensik kita,” kata Asep.
Dalam kasus ini, KPK membuka kemungkinan untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Bobby akam diperiksa terkait dugaan korupsi proyek infrastruktur diwilayah Sumut.
“KPK terbuka kemungkinan untuk melakukan pemanggilan, untuk melakukan pemeriksaan kepada pihak siapapun. Karena tentu dalam pemanggilan, pemeriksaan tersebut, KPK membutuhkan informasi dan keterangan dari pihak yang bersangkutan,” kata jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa (22/7/2025).
Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan kesiapannya jika diperiksa oleh KPK. Apalagi, anak buah Bobby telah menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
“Kemarin saya sampaikan sudah jelas ya kalau ada aliran dana ataupun kalau butuh keterangan saya sampaikan kemarin. Jangankan gubernurnya semua ASN semua yang perlu memberikan keterangan dipanggil harus siap, semua bupati, semua ASN kalau perlu dipanggil,” kata Bobby di kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP), Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Sebelummya, KPK telah memeriksa istri Kadis PUPR nonaktif Sumut, Topan Obaja Putra Ginting yaitu Isabella. Isabella didalami temuan uang miliaran rupiah saat penyidik menggeledah rumahnya.
Topan Ginting dikenal sebagai orang kepercayaan Bobby Nasution di lingkungan ASN Medan dan Sumut. Saat Bobby menjadi Gubernur Sumut, Topan dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut pada Februari 2025.
KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Serta, Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatra Utara atau Sumut.
Dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan lima orang tersangka salah satunya Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting. Penetapan tersangka dilakukan usai Operasi Tangkap Tangan yang digelar pada Kamis, 26 Juni 2025 lalu.
KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Yakni, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua/PPK, Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.
Kemudian dua tersangka dari pihak swasta yaitu Akhirun Efendi Siregar selaku Dirut PT DNG. Serta, Rayhan Dulasmi Pilang sebagai Dirut PT RN.

