Jakarta,-Kementerian Lingkungan Hidup melalui Kedeputian Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) mengambil langkah tegas dalam menangani kebakaran hutan dan lahan. Hal ini dilakukan untuk mencegah karhutla yang terus meluas di Provinsi Riau.
Salah satu yang dilakukan yakni menyegel dan menghentikan sementara operasional empat perusahaan di Riau. Keempat perusahaan yang disegel merupakan pemegang izin konsesi kebun sawit dan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan).
“Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan. Karena, setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, Jumat (25/7/2025).
Berdasarkan hasil pengawasan dari Januari hingga Juli 2025, Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH mendeteksi sejumlah titik panas (hot spot) di area konsesi enam perusahaan. Kemudian, ditindaklanjuti dengan penyegelan dan penghentian operasional.
Empat perusahaan tersebut yaitu PT Adei Crumb Rubber, PT Multi Gambut Industri, PT Tunggal Mitra Plantation, PT Sumatera Riang Lestari. Sementara itu, PT Jatim Jaya Perkasa, yang mengoperasikan pabrik kelapa sawit, juga terpantau memiliki 1 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi.
Pihaknya menemukan cerobong pabrik ini mengeluarkan emisi yang menyebabkan pencemaran udara di sekitar wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH telah menghentikan seluruh operasional pabrik tersebut sebagai tindakan pengamanan lingkungan.
Dengan demikian, dari enam perusahaan yang diawasi, empat lokasi konsesi kebun sawit dan PBPH akan diberikan sanksi administratif dan penyegelan. Sedangkan, satu pabrik sawit akan dikenakan sanksi administrasi dan penghentian kegiatan.
Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH menegaskan, pihaknya akan menggunakan seluruh instrumen penegakan hukum yang tersedia. Seperti pidana, perdata, dan administrasi untuk memastikan para pemegang izin bertanggung jawab atas pencegahan karhutla.
Menjelang puncak musim kemarau, KLH/BPLH mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan karhutla. Upaya mitigasi seperti pembangunan sekat kanal, penyediaan embung air, serta patroli terpadu harus terus ditingkatkan.
“Kami tidak akan menolerir kebakaran lahan oleh korporasi. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas agar korporasi tidak abai terhadap tanggung jawabnya dalam mecegah kebakaran lahan,” kata Rizal menegaskan.

