Jakarta,- Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menyoroti meningkatnya jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di Indonesia. Keberadaan mereka dinilai makin meresahkan dan mengancam stabilitas keamanan nasional bila tidak ditangani serius.
“Masalah TKA ilegal ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Namun, negara wajib hadir secara aktif melalui aparat penegak hukum untuk menertibkan dan menata ulang keberadaan mereka,” kata Trubus dalam keterangannya, Jumat (6/6/2025).
Menurutnya, hukum di Indonesia perlu berjalan efektif dalam menindak para pelaku dan pihak perekrut TKA ilegal. Sebab, lemahnya pengawasan serta minimnya tindakan tegas akan memperburuk situasi yang sudah mengkhawatirkan itu.
Trubus juga menyoroti tantangan lain di sektor ketenagakerjaan, yaitu minimnya lapangan kerja di dalam negeri. Kondisi ini mendorong banyak warga mencari nafkah di luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI).
“Inilah yang seharusnya menjadi perhatian negara. Lembaga penjamin tenaga kerja harus didaulat negara dan diawasi sejak proses perekrutan hingga penempatan,” ucap Trubus.
Karena itu, Trubus mendorong, pemerintah memperkuat perlindungan bagi TKI di luar negeri selain menindak TKA ilegal di dalam negeri. Sehingga, lanjutnya, negara harus memastikan semua lembaga perekrutan tunduk hukum dan diawasi ketat dari awal hingga akhir proses.
“Ketegasan negara adalah kunci menjaga ketertiban dan stabilitas keamanan nasional. Tanpa itu, potensi konflik sosial dan ketimpangan tenaga kerja akan terus meningkat,” ujarnya.