By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Polisi Ungkap Kaus TPPO Jaringan Internasional di Bahrain
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Polisi Ungkap Kaus TPPO Jaringan Internasional di Bahrain

Editor
Editor Published June 9, 2025
Share
SHARE

Jakarta,-Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beroperasi di Bahrain. Dari kasus tersebut, sebanyak tiga orang berinisial SG, RH dan NH berhasil ditangkap dan telah menjalankan praktik perekrutan sejak 2022. 

Direktur Tindak Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu korban yang bekerja di Bahrain sebagai spa attendant. Korban direkrut melalui LPK di Bandar Lampung dengan iming-iming pekerjaan sebagai waitress dan housekeeping hotel. 

“Para korban dijanjikan pekerjaan yang layak di luar negeri, namun kenyataannya mereka dipekerjakan tidak sesuai kontrak dan tidak mendapat upah yang dijanjikan. Ini jelas merupakan bentuk eksploitasi dan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja migran,” kata Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Minggu (8/6/2025). 

Lebih lanjut, Nurul menyampaikan bahwa ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka SG bertindak sebagai perantara yang berhubungan langsung dengan pemberi kerja di Bahrain dan menerima uang dari korban. 

“Kemudian tersangka RH selaku direktur LPK mengurus paspor korban dan menerima dana keberangkatan. Sedangkan tersangka NH sebagai staf LPK mengatur dokumen kerja dan keberangkatan korban,” ucap Nurul. 

Dari hasil pemeriksaan, kata Nurul, jaringan ini telah mengirimkan sejumlah korban sejak 202 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Bareskrim Polri juga menyita sejumlah barang bukti seperti paspor, visa, kontrak kerja, hingga buku rekening dan alat komunikasi.

“Para tersangka dijerat Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 81 dan Pasal 86 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,“ kata Nurul menutup.

You Might Also Like

KPK Buka Penyelidikan Korupsi Kuota Haji

Kasus TPPO Didominasi Perempuan dan Anak-Anak

Buronan Korupsi Kejati Sumut Ditangkap di Bogor

Tiga Kawanan Begal Ditindak Tegas Polsek Sunggal

Sarang Narkoba di Medan Labuhan Digrebek, 4 Tersangka Ditangkap

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor June 9, 2025 June 9, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article TKA Ilegal Meningkat Ancam Stabilitas Keamanan Nasional
Next Article Postecoglou Dipecat Spurs Meski Persembahkan Gelar Galar Liga Europa
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

KPK Buka Penyelidikan Korupsi Kuota Haji
KRIMINAL
FKPPAI Kota Medan Sukses Adakan Pengobatan Supra Natural Alternatif Medis dan Non Medis di Sicanang Belawan
EKONOMI HOME Medan PENDIDIKAN
Kasus TPPO Didominasi Perempuan dan Anak-Anak
KRIMINAL
Buronan Korupsi Kejati Sumut Ditangkap di Bogor
KRIMINAL
- Advertisement -
June 2025
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« May    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?