Batubara,-Tiga remaja masing-masing inisial MI (17), A (17) dan N (19) ketiganya warga Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara digiring ke Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara, Senin (28/10/24) sekira pukul 20.00 WIB.
Ketiganya dijebloslan ke RTP Polres Batu Bara atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap seorang perempuan dibawah umur sebut saja Puspa (16) warga kecamatan yang sama.Pengungkapan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polres Batu Bara AKP Enand H. Daulay, Selasa (29/10/24).
“Ketiga terduga pelaku diringkus atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap Puspa pada Minggu 27 Oktober 2024 sekira pukul 02.30 WIB,” terang Daulay.
Dijelaskan Daulay, peristiwa yang menimpa Puspa baru diketahui ayahnya Arjuna (bukan nama sebenarnya) dari beberapa warga pada Minggu (27/10/24) sekira pukul 21.30 WIB.
Arjuna menerima informasi yang menyebutkan Puspa ditemukan warga di sebuah rumah kosong disalah satu desa di Kecamatan Lima Puluh Pesisir. Setelah menanyakan kepada Puspa yang diperkuat seorang teman putrinya, dengan terisak-isak Puspa menceritakan bahwa dirinya telah disekap dan diperkosa
oleh A dan dua temannya dirumah kosong milik keluarga A.
Atas kejadian tersebut, malam itu juga Arjuna membuat laporan ke Polres Batu Bara agar pelakunya di proses sesuai hukum yang berlaku.Setelah menerima laporan dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, keesokan harinya tim opsnal dipimpin Kanit Resum Satreskrim Polres Batu Bara Ipda Ade Sundoko Masry langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan.
Dari penelusuran dan data dari orang yang layak di percaya diketahui ketiga terduga pelaku sedang berada di depan teras rumah keluarga A sedang duduk-duduk.Setelah mendapatkan informasi tersebut tim bergerak dan meringkus ketiga terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Usai diringkus, ketiga terduga pelaku yang dipersangkakan Pasal 76 ayat (d) jo. Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dari UU RI No.17 Tahun 2016 dan jo. Pasal 64 KUH Pidana digiring ke Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Enand H Daulay.