By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Tiga Pengedar Uang Palsu Diringkus Polsek Patumbak
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Tiga Pengedar Uang Palsu Diringkus Polsek Patumbak

Editor
Editor Published December 13, 2023
Share
SHARE

Medan,-Kapolrestabes Medan melalui Kapolsek Patumbak Kompol Faidir meringkus 3 pelaku pembuat dan pengedar uang palsu, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 245 KUHPidana.

Ketiga pelaku yakni, Fahri Riskan (32), M.Fikri Timbul (22), Bakti Dinata (18), ketiganya adalah warga Jalan Dame, Dusun VII, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara diringkus Polsek Patumbak pada Jumat dini hari, pukul 01.00 WIB.

Penangkapan ketiga pelaku berawal saat salah satu pelaku membelanjakan uang palsunya kepada seorang pedagang sate keliling yang sedang lewat di Jalan Dame, Dusun VII, pada hari Kamis, 08 Desember 2023, sekitar pukul 23.45 WIB.

Lalu, pedagang Sate keliling itu merasa curiga dengan uang Rp,50.000 yang diberikan oleh pelaku yang membeli dagangannya. Selanjutnya, pelaku pun menyampaikannya kepada masyarakat setempat dan melaporkannya kepada petugas.

Adanya laporan dari pedagang sate keliling, Tim unit Reskrim Polsek Patumbak langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengintrogasi pelaku serta mengamankannya untuk dilakukan pengembangan.

Dari hasil pengembangan tersebut, tepatnya Jumat, 08 Desember 2023, pukul 01.00 WIB, Team Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat dan Panit Reskrim Ipda M.Y Dabutar beserta anggota lainnya melakukan penangkapan terhadap pelaku M.Fikri dan Fahri Riskan di dalam rumah pelaku Fahri Riskan di Jalan Dame, Gang Kompak III.

Dari hasil introgasi ketiga pelaku yang diamankan, ada beberapa pelaku lainnya yang terlibat dalam membuat dan mengedarkan uang palsu tersebut yakni, Bakti (DPO) dan Billy Yaser (DPO) yang sempat melarikan diri saat dilakukan penangkapan.

Tidak sampai disitu, Team Unit Reskrim pimpinan Iptu Jikri Sinurat pun langsung menggerebek lokasi tempat pembuatan atau mencetak uang palsu yang lokasinya di rumah pelaku Fahri Riskan.

Saat di lokasi, Iptu Jikri bersama anggotanya pun menemukan barang bukti berupa alat mencetak atau membuat uang palsu.

Selanjutnya, ketiga pelaku beserta barang bukti berupa, uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 16 lembar, uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 20 lembar, uang asli sebesar Rp 159.000 dari hasil membelikan uang palsu, printer merk HP warna putih, CPU, 9 lembar kertas HVS ukuran A4, pisau cutter, lakban putih, penggaris rol besi dan mal uang palsu di boyong Team Unit Reskrim ke Mapolsek Patumbak untuk dilakukan proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

You Might Also Like

Polda Sumut Amankan Puluhan PMI Ilegal yang Akan Dikirim ke Malaysia

Bandar Narkoba di Simalungun Berhasil Dibongkar

Zakiyuddin Harahap Minta Pemuda Pancasila Medan Belawan Berperan Dalam Membasmi Narkoba dan Cegah Tawuran

Pelaku Penganiayaan Wartawan,OS Akhirnya Dijebloskan Ke Penjara

Dibungkus Kemasan Kopi, 100 Kg Sabu Disita Polda Sumut

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor December 13, 2023 December 13, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Relawan WNI di Gaza Akan Dipulangkan ke Indonesia
Next Article Konsumsi Tramadol, Ganjar Divonis 2,5 Tahun Penjara
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

City Gagal Juara, Guardiola Tetap Bangga
OLAHRAGA
Polda Sumut Amankan Puluhan PMI Ilegal yang Akan Dikirim ke Malaysia
KRIMINAL
Bandar Narkoba di Simalungun Berhasil Dibongkar
KRIMINAL
Lansia Tewas Setelah Jatuh Terpeleset ke Sungai
Medan
- Advertisement -
May 2025
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?