By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Konsumsi Tramadol, Ganjar Divonis 2,5 Tahun Penjara
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Konsumsi Tramadol, Ganjar Divonis 2,5 Tahun Penjara

Editor
Editor Published December 13, 2023
Share
SHARE

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Nelson Panjaitan menghukum Ganjar Jaelani (35) asal Pematang Siantar 2 tahun 6 bulan penjara karena memiliki dan menggunakan 250 butir pil tramadol, Selasa (12/12/2023). Selain itu terdakwa Ganjar dibebani membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan yang sebelumnya menuntut Ganjar 3 tahun penjara

Diketahui, Ganjar Jaelani bersama 4 rekannya bersepakat untuk membeli tramadol sebanyak 5 strip.Kemudian, seorang rekan Ganjar bernama Muhammad Rizki menghubungi seseorang bernama Aldy yang berada di Bandung untuk membeli Tramadol.

Pembelian itu dilakukan secara online.Tetapi, pembelian tramadol sebanyak 5 strip itu diketahui pihak POM RI yang dikirimkan ke alamat terdakwa.

Kemudian, petugas pun langsung melakukan penggeledahan di kediaman terdakwa dan ditemukan sebanyak 250 butir tramadol. Berdasarkan pengakuannya, tramadol itu digunakan mereka untuk menghilangkan rasa lelah.

You Might Also Like

Kejagung Tahan Direktur TPL, Dugaan Korupsi Transaksi Pulp Rugikan Negara Rp2 Triliun

KPK Sita Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules Terkait Kasus dugaan Suap ATR/BPN

Musim Hujan, Pasaran Harga Telur ” Turun Naik”

Dr. Ramces Pandiangan Resmi Laporkan Satpol PP Deli Serdang ke Polda Sumut Terkait Dugaan Pengerusakan Rumah

Kejar-kejaran di Besitang, Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 24 Kg Sabu ke Palembang

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor December 13, 2023 December 13, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Tiga Pengedar Uang Palsu Diringkus Polsek Patumbak
Next Article Di Balai Kota Kini Ada SPKL, Tapi Khusus Bagi Kendaraan Dinas Pemko
3 Comments

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Tim Jurnalis KSJ Pusat Bagikan Sedekah Beras dan Nasi Bungkus pada Warga Duafa di Jalanan Kota Medan
EKONOMI HOME Medan
Pemprov Sumut Siapkan Taman Kehati 14 Hektare, Bangun Ekologi Baru di Kwala Bekala
Medan
Kejagung Tahan Direktur TPL, Dugaan Korupsi Transaksi Pulp Rugikan Negara Rp2 Triliun
KRIMINAL
Terima Kunjungan Perpisahan Konjen Jepang, Wali Kota Medan Tegaskan Komitmen Perkuat Kerja Sama dan Investasi
EKONOMI
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?