Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Nelson Panjaitan menghukum Ganjar Jaelani (35) asal Pematang Siantar 2 tahun 6 bulan penjara karena memiliki dan menggunakan 250 butir pil tramadol, Selasa (12/12/2023). Selain itu terdakwa Ganjar dibebani membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan yang sebelumnya menuntut Ganjar 3 tahun penjara
Diketahui, Ganjar Jaelani bersama 4 rekannya bersepakat untuk membeli tramadol sebanyak 5 strip.Kemudian, seorang rekan Ganjar bernama Muhammad Rizki menghubungi seseorang bernama Aldy yang berada di Bandung untuk membeli Tramadol.
Pembelian itu dilakukan secara online.Tetapi, pembelian tramadol sebanyak 5 strip itu diketahui pihak POM RI yang dikirimkan ke alamat terdakwa.
Kemudian, petugas pun langsung melakukan penggeledahan di kediaman terdakwa dan ditemukan sebanyak 250 butir tramadol. Berdasarkan pengakuannya, tramadol itu digunakan mereka untuk menghilangkan rasa lelah.
I enjoyed the humor in this piece! For more, visit: FIND OUT MORE. Let’s chat about it!