Tangerang,-Polresta Bandara Soekarno-Hatta meringkus MAZ, pelaku yang menguras uang penumpang maskapai Citilink hingga Rp41 juta. Namun, dua pelaku lainnya masih dalam pengerjaran.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta, Kompol Yandri Mono mengatakan, pelaku penipuan bermodus tukar kartu ATM. Aksi komplotan ini terungkap setelah seorang penumpang pesawat berinisial MN melaporkan kehilangan saldo rekening hingga puluhan juta rupiah.
Dari tiga pelaku, lanjut Yandri, satu di antaranya telah ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran. “Satu pelaku kami tangkap berinisial MAZ dan dua pelaku berinisial A dan M masih diburu,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Yandri menambahkan, MAZ merupakan residivis kasus yang sama, dan baru beberapa bulan keluar dari penjara di wilayah Bogor. Bukannya kapok, dia malah beraksi kembali dengan kedua temannya dengan modus yang sama dan membagi peran.
Kanit 4 Indag Krimsus Polresta Bandara Soekarno Hatta, Iptu Agung Pujianto menambahkan, korban diketahui baru tiba dari Kupang menggunakan pesawat Citilink QG603. Saat menunggu penerbangan lanjutan ke Bandar Lampung, korban bertemu dengan dua pria yang belakangan diketahui bernama A dan M.
Kedua pelaku lalu menawarkan kerja sama bisnis elektronik dengan syarat korban memperlihatkan saldo rekeningnya. “Korban kemudian diajak menuju mesin ATM di Terminal 2,” kata Yandri.
Salah satu pelaku lebih dahulu memperlihatkan saldo miliknya, lalu meminta kartu ATM korban untuk mengecek saldo. Saat itulah, pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM lain yang mirip.
Korban sempat dibawa ke dalam mobil pelaku, sebelum akhirnya diantar kembali ke Terminal 1. Lalu, korban menerima notifikasi adanya transaksi mencurigakan senilai Rp41 juta dari rekeningnya, padahal saat itu dia tidak pernah melakukan transaksi apapun.
“Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” ujar Yandri.

