Kisaran,-Tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh ” KAA alias Khairul” terhadap korbannya, akhirnya dapat diringkus opsnal Polsek Bandar Pulau setelah tiga bulan kemudian , Sabtu (14 Desember 2024).
Keterangan Kapolsek Bandar Pulau Polres Asahan Iptu M.Rambe membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian yang disertai dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP dengan tersangka “KAA alias Khairul” (45) warga dusun II desa Aek Songsongan kecamatan Aek Songsongan Asahan.
“Kronologis kejadian pencurian tersebut dilakukan tersangka pada Jum’at 18 Oktober 2024 sekira pukul 02.09 wib, di dalam rumah korban didusun III desa Aek Songsongan. Akibat kejadian tersebut korban Tri Juliana (37) warga Aek Songsongan kehilangan 2 unit android , dan korban kemudian membuat pengaduan dengan nomor LP/B/204/XII/2024/SU/Res Ash/Sek Nandar Pulau tertanggal 11 Desember 2024,” jelasnya.
Dari adanya LP tersebut, opsnal Reskrim Polsek Bandar Pulau melakukan Lidik, dan setelah kurang lebih tiga bulan kemudian barulah perkara tersebut dapat terungkap setelah android milik korban kembali diaktifkan, dan selanjutnya opsnal Reskrim Polsek Bandar Pulau melakukan pengejaran dan penangkapan.
“Setelah dilakukan interogasi , tersangka Khairul mengakui dirinya mengambil 2 unit android pada malam hari dari rumah korban, dan tersangka juga mengakui bahwasanya juga sudah3 kali melakukan pencurian di rumah korban,” terangnya.
Saat ini tersangka sudah ditahan di sel Polsek Bandar Pulau dan setelah usai pemberkasan terhadap tersangka akan kami limpahkan ke JPU.