By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Tidak Penuhi Dua Syarat ini, Gaji Pensiunan PNS Bisa Dihentikan Sementara
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

Tidak Penuhi Dua Syarat ini, Gaji Pensiunan PNS Bisa Dihentikan Sementara

berita
berita Published October 9, 2025
Share
SHARE

Jakarta,-Banyak pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum mengetahui bahwa gaji pensiun mereka bisa dihentikan sementara. Kondisi ini terjadi bila penerima tidak memenuhi dua syarat penting yang telah ditetapkan pemerintah.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah menjamin hak finansial para pensiunan tetap terjaga. Aturan tersebut juga mengatur mekanisme penghentian sementara pembayaran pensiun bagi yang tidak memenuhi ketentuan.

PT Taspen sebagai pengelola dana pensiun berperan menyalurkan gaji bulanan kepada para pensiunan. Dana tersebut menjadi sumber utama untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah masa pengabdian berakhir.

Namun, agar pembayaran terus berjalan, pensiunan wajib menjalankan beberapa kewajiban administratif. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini dapat menyebabkan penghentian sementara penyaluran dana pensiun.

Dikutip dari laman resmi PT Taspen, terdapat dua kondisi yang menjadi penyebab utama penghentian gaji pensiun sementara. Dua kondisi tersebut yaitu:

– Tidak mengambil gaji bulanan selama lebih dari tiga bulan berturut-turut.

– Tidak melakukan otentikasi dalam periode yang sama.

Proses otentikasi dilakukan untuk memastikan penerima pensiun masih berhak atas pembayaran tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari sistem pengawasan agar dana pensiun tepat sasaran dan transparan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga akurasi data penerima manfaat dana pensiun. Pensiunan diimbau rutin melakukan otentikasi dan pengambilan dana agar haknya tidak terganggu.

You Might Also Like

Biaya Haji 2027 Disepakati, Jamaah Bayar Rp23,24 Juta

Pemprov Sumut, Kementerian ESDM, dan PLN Perkuat Sinergi Kejar Target 100% Listrik Desa

Pemprov Sumut Kembangkan 9.624 Hektare Bawang Putih, Dorong Kemandirian Pangan

Ayam Potong Mahal, Omak- omak Buru Pasaran Ikan

KAI Angkut 41,61 Juta Ton Batu Bara di Sumatra per September 2026

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita October 9, 2025 October 9, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jaringan Internasional di Selat Riau
Next Article Pemasangan Iklan Rokok Radius 500 Meter dari Sekolah dan Lokasi Anak Bermain
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Darmawan Pimpin KSMI Sergai Periode 2026-2030, Usung Misi Jadi Nomor Satu di Sumut
OLAHRAGA
Ronaldo Jelaskan Insiden Tinggalkan Pusat Latihan Portugal
OLAHRAGA
Perkuat Pengawasan, Pemko Medan Sosialisasikan Perwal Sistem PengawasMU
Medan
Evaluasi PAD 2026, Wali Kota Medan Minta Bapenda Kerja Tepat Sasaran dan Punya Target Jelas
Medan
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?