By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Tidak Penuhi Dua Syarat ini, Gaji Pensiunan PNS Bisa Dihentikan Sementara
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

Tidak Penuhi Dua Syarat ini, Gaji Pensiunan PNS Bisa Dihentikan Sementara

berita
berita Published October 9, 2025
Share
SHARE

Jakarta,-Banyak pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum mengetahui bahwa gaji pensiun mereka bisa dihentikan sementara. Kondisi ini terjadi bila penerima tidak memenuhi dua syarat penting yang telah ditetapkan pemerintah.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah menjamin hak finansial para pensiunan tetap terjaga. Aturan tersebut juga mengatur mekanisme penghentian sementara pembayaran pensiun bagi yang tidak memenuhi ketentuan.

PT Taspen sebagai pengelola dana pensiun berperan menyalurkan gaji bulanan kepada para pensiunan. Dana tersebut menjadi sumber utama untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah masa pengabdian berakhir.

Namun, agar pembayaran terus berjalan, pensiunan wajib menjalankan beberapa kewajiban administratif. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini dapat menyebabkan penghentian sementara penyaluran dana pensiun.

Dikutip dari laman resmi PT Taspen, terdapat dua kondisi yang menjadi penyebab utama penghentian gaji pensiun sementara. Dua kondisi tersebut yaitu:

– Tidak mengambil gaji bulanan selama lebih dari tiga bulan berturut-turut.

– Tidak melakukan otentikasi dalam periode yang sama.

Proses otentikasi dilakukan untuk memastikan penerima pensiun masih berhak atas pembayaran tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari sistem pengawasan agar dana pensiun tepat sasaran dan transparan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga akurasi data penerima manfaat dana pensiun. Pensiunan diimbau rutin melakukan otentikasi dan pengambilan dana agar haknya tidak terganggu.

You Might Also Like

Harga Daging Ayam di Sumut Mulai Turun

Segini Harga Ikan di Bulan Ramadhan

20 Tahun Jadi Ikon Kota, Ramadan Fair Medan Kembali Hidupkan UMKM dan Kebersamaan Warga

Gubernur Sumut Luncurkan Internet Gratis di 8 Kota Wilayah Sumut

Pemerintah Pastikan Kesiapan Jalan Nasional jelang Mudik Lebaran

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita October 9, 2025 October 9, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jaringan Internasional di Selat Riau
Next Article Pemasangan Iklan Rokok Radius 500 Meter dari Sekolah dan Lokasi Anak Bermain
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Polresta DS, Berikan Rasa Aman Warga Jalankan Ibadah Ramadhan
HOME KRIMINAL
Pemprov Sumut Pastikan Perbaikan Ruas Jalan Jembatan Merah-Muarasoma dan Lubukpakam-Tanah Abang-Galang Dilaksanakan Tahun Ini
Medan
Terkait Pencairan Dana BOS, Disdik Sumut Pastikan 96% RKAS Telah Disahkan
Medan
Masyarakat Serbu Program Mudik Gratis Bareng Pemko Medan 2026, Kuota 4.000 Kursi Ludes dalam Sekejap
Medan
- Advertisement -
March 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?