By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Tega!, Ibu Ini Bungkam Mulut Bayi Baru Dilahirkan Hingga Tewas
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Tega!, Ibu Ini Bungkam Mulut Bayi Baru Dilahirkan Hingga Tewas

Editor
Editor Published May 15, 2025
Share
SHARE

Semarang,- Seorang ibu berinisial PR (42), warga Tengaran, Kabupaten Semarang diamankan polisi karena membuang bayi hasil hubungan gelap. Pelaku membuang bayinya yang sudah meninggal dibungkus plastik di tepi jalan Desa Barukan, Tengaran, Minggu(4/5/2025).

Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy  mengatakan, pelaku menikah dua kali, memiliki dua anak. Sementara bayi yang dibuang adalah hasil hubungan dengan rekan sekerja pabrik di Semarang. 

Menurut Kapolres, rumah tangga pelaku memang sudah tidak harmonis beberapa tahun ini. “Pelaku menjalin hubungan dengan laki-laki lain hingga hamil,” Kata Ratna Quratul Ainy Rbu (14/5/2025). 

Pelaku menutupi kehamilannya dari keluarga, tetangga, dan teman kerjanya. Saat melahirkan, pelaku membungkam mulut bayi supaya tidak menangis agar tidak diketahui orang.

Saat proses melahirkan di rumah, pelaku melakukan sendiri tanpa dibantu orang lain. “Bayi kemudian dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam jok motor untuk dibuang,” kata Kapolres. .

Setelah jasad bayi itu dibuang, seseorang bernama Sutrisno menemukanya, Selasa (6/5/2025). Sutrisno merasa curiga dengan bungkusan plastik di tepi jalan itu. 

“Saksi mencongkel plastik itu dengan sebatang bambu yang dikiranya sebuah botol bekas. Namun setelah plastik robek, saksi melihat kepala bayi di dalamnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku PR dijerat dengan Pasal 76 C Junto Pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014. “Pelaku terancam pidana penjara 15 tahun dan atau denda 3 miliar rupiah,” ujar Kapolres.

You Might Also Like

KPK Buka Penyelidikan Korupsi Kuota Haji

Kasus TPPO Didominasi Perempuan dan Anak-Anak

Buronan Korupsi Kejati Sumut Ditangkap di Bogor

Tiga Kawanan Begal Ditindak Tegas Polsek Sunggal

Sarang Narkoba di Medan Labuhan Digrebek, 4 Tersangka Ditangkap

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor May 15, 2025 May 15, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article 48 Persen Pengguna Internet Ternyata Anak Remaja Dibawah 18 Tahun
Next Article Ancelotti Yakin Xabi Alonso Sukses di Madrid
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

KPK Buka Penyelidikan Korupsi Kuota Haji
KRIMINAL
FKPPAI Kota Medan Sukses Adakan Pengobatan Supra Natural Alternatif Medis dan Non Medis di Sicanang Belawan
EKONOMI HOME Medan PENDIDIKAN
Kasus TPPO Didominasi Perempuan dan Anak-Anak
KRIMINAL
Buronan Korupsi Kejati Sumut Ditangkap di Bogor
KRIMINAL
- Advertisement -
June 2025
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« May    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?