Semarang,- Seorang ibu berinisial PR (42), warga Tengaran, Kabupaten Semarang diamankan polisi karena membuang bayi hasil hubungan gelap. Pelaku membuang bayinya yang sudah meninggal dibungkus plastik di tepi jalan Desa Barukan, Tengaran, Minggu(4/5/2025).
Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy mengatakan, pelaku menikah dua kali, memiliki dua anak. Sementara bayi yang dibuang adalah hasil hubungan dengan rekan sekerja pabrik di Semarang.
Menurut Kapolres, rumah tangga pelaku memang sudah tidak harmonis beberapa tahun ini. “Pelaku menjalin hubungan dengan laki-laki lain hingga hamil,” Kata Ratna Quratul Ainy Rbu (14/5/2025).
Pelaku menutupi kehamilannya dari keluarga, tetangga, dan teman kerjanya. Saat melahirkan, pelaku membungkam mulut bayi supaya tidak menangis agar tidak diketahui orang.
Saat proses melahirkan di rumah, pelaku melakukan sendiri tanpa dibantu orang lain. “Bayi kemudian dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam jok motor untuk dibuang,” kata Kapolres. .
Setelah jasad bayi itu dibuang, seseorang bernama Sutrisno menemukanya, Selasa (6/5/2025). Sutrisno merasa curiga dengan bungkusan plastik di tepi jalan itu.
“Saksi mencongkel plastik itu dengan sebatang bambu yang dikiranya sebuah botol bekas. Namun setelah plastik robek, saksi melihat kepala bayi di dalamnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku PR dijerat dengan Pasal 76 C Junto Pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014. “Pelaku terancam pidana penjara 15 tahun dan atau denda 3 miliar rupiah,” ujar Kapolres.