By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: 48 Persen Pengguna Internet Ternyata Anak Remaja Dibawah 18 Tahun
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

48 Persen Pengguna Internet Ternyata Anak Remaja Dibawah 18 Tahun

Editor
Editor Published May 15, 2025
Share
SHARE

Jakarta,- Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai penggunaan internet di Indonesia perlu mendapat perhatian khusus. Sebab, 48 persen masyarakat Indonesia yang menggunakan internet merupakan remaja di bawah usia 18 tahun. 

Menkomdigi menuturkan, data yang dikeluarkan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2024 menyebut sekitar 212 juta penduduk Indonesia aktif menggunakan internet. Bahkan, rata-rata penggunaan internet di atas 5 jam dalam sehari. 

“Di bawah 18 tahun itu (pengguna internetnya) 48 persen. Kalau menurut rata-rata, di atas 5 jam atau tepatnya kurang lebih 8 jam. Jadi, ini yang menjadi perhatian kita,” kata Meutya saat sosialisasi PP Tunas, di SMAN 2 Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (14/5/2025). 

Ia berharap agar para orang tua dapat turut aktif mengawasi penggunaan internet yang berlebihan untuk kalangan anak-anak dab remaja. Untuk itu, Kemkomdigi giat menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025. 

Peraturan yang diberi nama PP Tunas ini merupakan langkah aktif pemerintah untuk melindungi anak di ruang digital. Menkomdigi mengungkapkan, PP Tunas telah mengatur klasifikasi akses media sosial (medsos) berdasarkan usia dan tingkat risiko. 

Dijelaskan Meutya, anak di bawah usia 13 tahun dapat mengakses platform dengan risiko rendah dan harus mendapatkan persetujuan orang tua. Sementara, untuk anak berusia 16-18 tahun, dapat mengakses ke platform risiko tinggi, dengan izin orang tua atau wali.

“Kalau yang berisiko tinggi hanya bisa diakses oleh anak usia 16 sampai 18 tahun. Usia 16 tahun membuat akun dengan persetujuan orang tua, dan 18 tahun baru benar-benar bebas memilih,” ujarnya. 

You Might Also Like

Kemenkes Catat 356.638 Orang dengan HIV

HABIB RIZIEQ SILATURAHIM dan DIALOG Bersama ULAMA dan TOKOH di BANDA ACEH, Ini Isi Ceramahnya !!

Pemerintah Persiapkan Evakuasi WNI di Iran

Tiongkok Evakuasi 1000 Lebih Warganya dari Iran dan Israel

Polresta DS Amankan Keberangkatan Pesawat Saudia Airlines dari Bandara Kualanamu

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor May 15, 2025 May 15, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Ribuan Orang Mengungsi Akibat Kebakaran Hutan di Kanada
Next Article Tega!, Ibu Ini Bungkam Mulut Bayi Baru Dilahirkan Hingga Tewas
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

KPK Buka Penyelidikan Korupsi Kuota Haji
KRIMINAL
FKPPAI Kota Medan Sukses Adakan Pengobatan Supra Natural Alternatif Medis dan Non Medis di Sicanang Belawan
EKONOMI HOME Medan PENDIDIKAN
Kasus TPPO Didominasi Perempuan dan Anak-Anak
KRIMINAL
Buronan Korupsi Kejati Sumut Ditangkap di Bogor
KRIMINAL
- Advertisement -
June 2025
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« May    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?