By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: 48 Persen Pengguna Internet Ternyata Anak Remaja Dibawah 18 Tahun
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

48 Persen Pengguna Internet Ternyata Anak Remaja Dibawah 18 Tahun

Editor
Editor Published May 15, 2025
Share
SHARE

Jakarta,- Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai penggunaan internet di Indonesia perlu mendapat perhatian khusus. Sebab, 48 persen masyarakat Indonesia yang menggunakan internet merupakan remaja di bawah usia 18 tahun. 

Menkomdigi menuturkan, data yang dikeluarkan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2024 menyebut sekitar 212 juta penduduk Indonesia aktif menggunakan internet. Bahkan, rata-rata penggunaan internet di atas 5 jam dalam sehari. 

“Di bawah 18 tahun itu (pengguna internetnya) 48 persen. Kalau menurut rata-rata, di atas 5 jam atau tepatnya kurang lebih 8 jam. Jadi, ini yang menjadi perhatian kita,” kata Meutya saat sosialisasi PP Tunas, di SMAN 2 Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (14/5/2025). 

Ia berharap agar para orang tua dapat turut aktif mengawasi penggunaan internet yang berlebihan untuk kalangan anak-anak dab remaja. Untuk itu, Kemkomdigi giat menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025. 

Peraturan yang diberi nama PP Tunas ini merupakan langkah aktif pemerintah untuk melindungi anak di ruang digital. Menkomdigi mengungkapkan, PP Tunas telah mengatur klasifikasi akses media sosial (medsos) berdasarkan usia dan tingkat risiko. 

Dijelaskan Meutya, anak di bawah usia 13 tahun dapat mengakses platform dengan risiko rendah dan harus mendapatkan persetujuan orang tua. Sementara, untuk anak berusia 16-18 tahun, dapat mengakses ke platform risiko tinggi, dengan izin orang tua atau wali.

“Kalau yang berisiko tinggi hanya bisa diakses oleh anak usia 16 sampai 18 tahun. Usia 16 tahun membuat akun dengan persetujuan orang tua, dan 18 tahun baru benar-benar bebas memilih,” ujarnya. 

You Might Also Like

Mal Ciputra Terbakar, Karyawan dan Pengunjung Sempat Berhamburan

Pemerintah Pastikan Ratusan Ribu Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Ratusan Huntara di Agam Rampung, Korban Bencana Mulai Menempati

Polsek Tanjung Morawa Berpatroli Blue Light Antisipasi Genk Motor dan Gangguan Kamtibmas

378 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek jelang Imlek

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor May 15, 2025 May 15, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Ribuan Orang Mengungsi Akibat Kebakaran Hutan di Kanada
Next Article Tega!, Ibu Ini Bungkam Mulut Bayi Baru Dilahirkan Hingga Tewas
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Gubernur Bobby Nasution Temui Langsung Warga Korban Banjir di Tapteng
Medan
Kahiyang Ayu Serahkan 135 Kursi Roda Adaptif bagi Anak Penyandang Cerebral Palsy di Sumut
Medan
Gubsu Bobby Salat Tarawih Perdana Bersama Warga Terdampak Banjir Tapteng
Medan
Perkuat Pengawasan Lewat SAPA KOTA, Rico Waas Ultimatum Camat: Tak Ada Lagi Sampah Berserakan Di Medan!
Medan
- Advertisement -
February 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  
« Jan    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?