Serdang Bedagai, – Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Polres Sergai) bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pantai Cermin.
Dalam waktu kurang dari satu jam, satu pelaku berhasil diamankan, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 02.15 WIB di Jalan H.T. Rizal Nurdin, Dusun XII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L.B. Manullang, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat tiga korban pulang dari Lubuk Pakam dengan mengendarai satu unit sepeda motor Yamaha NMax.
“Korban merasa dibuntuti dua sepeda motor. Setibanya di lokasi kejadian, pelaku memepet lalu menendang sepeda motor korban hingga terjatuh,” ujar IPTU L.B. Manullang, Sabtu (20/12/2025).
Ketiga korban masing-masing berinisial Fitri (21), Tasya Ramadani (20), dan Alamsyah Putra (22). Saat salah satu korban, Alamsyah, berusaha melawan, pelaku lainnya langsung melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
“Korban Alamsyah mengalami luka bacok di bagian tangan sebanyak tiga kali. Setelah itu, pelaku membawa kabur sepeda motor korban beserta dua unit handphone dan uang tunai,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp52.300.000. Korban yang terluka kemudian dilarikan ke RSU Sawit Indah Perbaungan untuk mendapatkan perawatan medis.
IPTU L.B. Manullang menambahkan, setelah menerima laporan dari warga dan korban, personel Pos Pengamanan Kota Pari dan Pos Pam I Perbaungan langsung melakukan koordinasi dan pengejaran terhadap para pelaku.
“Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan satu pelaku berinisial R A alias R (18) di wilayah Sumberejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang. Sementara tiga pelaku lainnya melarikan diri,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit dan satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam tanpa plat nomor polisi yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pantai Cermin untuk proses penyidikan lebih lanjut. Untuk pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tegas IPTU L.B. Manullang.
Ia juga menegaskan bahwa pelaku akan dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan luka berat.
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

