Medan,- Kehadiran Geng Motor di Kota Medan sudah sangat meresahkan. Tidak hanya mengakibatkan masalah sosial, kehadiran Geng Motor ini sudah bertindak diluar batas dengan melakukan tindakan kriminal seperti perampokan dan pembegalan. Tak ayal, kasus Geng Motor ini menyebabkan korban jiwa.
Melihat persoalan ini, warga Kota Medan meminta Pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan antisipasi sejak dini, dimana masalah Geng Motor harus dituntaskan dari akar permasalahan yang ada.
“Ada pola yang terjadi belakangan ini dengan munculnya Geng Motor, dimana rekrutmen serta pengkaderannya sudah masuk ke sekolah. Dimana para Geng Motor kerap memanfaatkan siswa setingkat SLTA dan SLTP yang baru masuk untuk menjadi bagian dari mereka,” kata Khaisan saat menyampaikan keresahan warga pada acara Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke IV Tahun Anggaran 2024, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang dilaksanakan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan disejumlah lokasi diantaranya, di Jalan Brigjend Katamso, Gg.Pantai Burung 2, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Jalan Stela Tegak, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Jalan Seroja, Komp.Citra Seroja, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan Jalan Kenanga Raya No 107, kel Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Sabtu-Ahad (27-28/04/2024).
Pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum untuk benar-benar menyelesaikan masalah Geng Motor ini dari akar yang paling bawah. “Aparat kepolisian bisa bekerjasama dengan sekolah dalam memutus mata rantai sel-sel geng motor ini,” katanya.
Kemudian warga lainnya, Zul meminta aparat penegak hukum juga memberi efek jera bagi para pelaku Geng Motor yang meresahkan warga, dimana bagi mereka yang tertangkap dan dibawah umur tidak dilakukan tangkap lepas, melainkan dilakukan pembinaan berjenjang. “Kalau terjadi tangkap lepas, mereka tidak akan ada efek jeranya. Termasuk yang masih dibawah umum tentunya harus dibuat pembinaan yang berjenjang,” katanya.
Warga Polonia ini juga meminta, DPRD Medan dan Pemko Medan membuat aturan yang tegas bagi mereka yang terlibat Geng Motor ini. “Jadi untuk aturannya saya titip kepada anggota dewan untuk membuat aturannya ini,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Syaiful Ramadhan mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum menjadi pedoman bagi Pemko Medan dalam menindak setiap kegiatan yang menganggu ketentraman dan ketertiban umum. “Kita sangat berharap dengan perda ini disahkan dan diterapkan di tengah masyarakat, dampaknya bisa signifikan terhadap pengelolaan keamanan di Kota Medan,” katanya.
Politisi yang duduk di Komisi II ini mengatakan, sebagai kota besar, segala aktivitas masyarakat Kota Medan harus diatur, baik secara individu maupun kelompok. “Setiap orang atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketentraman dan ketertiban umum, yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan,” katanya.
Disebutkannya, Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum ini meliputi tertib jalan, lalu lintas, dan angkutan jalan. Kemudian tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, situ/danau selokan dan waduk. Termasuk juga tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib usaha pariwisata, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib kependudukan serta tertib sosial.
“Perda ini kita harapkan tidak dijadikan alat kekuasaan oleh Wali Kota Medan untuk menggusur pedagang kaki lima secara sewenang-wenang. Tapi dilakukan pembinaan dan pendekatan secara persuasif untuk mencari solusi sehingga tidak menimbulkan gejolak ditengah-tengah masyarakat,” harapnya.
Dalam persoalan ini, Pemko Medan juga harus mengakomodir hak-hak masyarakat dalam mendapatkan ketentraman dan ketertiban umum, seperti mendapatkan rasa aman dan nyaman serta mendapatkan fasilitas publik.
“Sebab, masih banyak permasalahan terkait gangguan ketentraman dan ketertiban di Kota Medan, seperti banyaknya penyalahgunaan fasilitas umum, banyaknya timbunan material bangunan yang diletakkan di pinggir jalan, berubahnya fungsi sungai, penempatan papan-papan reklame dan bilboard yang tidak sesuai dengan pemanfataan tata ruang dan menjamurnya PKL akibat tidak tersedianya lokasi yang strategis,” bebernya.
Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum ini, lanjut syaiful, sebagai pedoman Pemko Medan dalam mengawasi dan mencegah setiap kegiatan yang menganggu ketertiban umum. “Karena setiap orang atau badan memiliki hak yang sama untuk bebas dari setiap gangguan,” tegasnya.
Seperti diketahui, Perda Nomor 10 tahun 2021 ini ditetapkan pada 9 Desember 2021 oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, terdiri dari 9 BAB dan 44 Pasal. “Pada BAB I Pasal 1 ayat (11) disebutkan Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan, sehingga terselenggara sendi-sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang bagi masyarakat, bangsa dan negara,” pungkasnya.