By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: DPRD Medan Sebut Perolehan Pajak & Retribusi Belum Maksimal
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

DPRD Medan Sebut Perolehan Pajak & Retribusi Belum Maksimal

Editor
Editor Published April 29, 2024
Share
SHARE

Medan,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan sebut perolehan pajak dan retribusi belum maksimal.DPRD Medan sebut perolehan pajak dan retribusi belum maksimal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Afif Abdillah.

Afif menyampaikan itu saat rapat evaluasi kinerja dan realisasi anggaran triwulan I TA 2024 dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Senin (29/4/2024).

“Kita amati, sejumlah tempat hiburan terlalu sedikit membayar pajaknya. Mengaku tempat usahanya sepi, padahal ramai. Ke depan, perlu di lakukan kajian untuk memaksimalkan perolehan pajaknya,” pinta Afif.

Saat ini, kata Afif, Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan modal Pemkot Medan PAD untuk melanjutkan pembangunan Kota Medan ke depan. “Jadi, perlu inovasi memaksimalkan dan menggali potensi PAD,” pinta Afif lagi.

Di sisi lain, Afif, menyampaikan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang retribusi daerah perlu direvisi. Revisi tersebut atas dasar kepentingan umum untuk perubahan retrbusi parkir dan sampah.

Sementara Kepada Bapenda Kota Medan, Endar Sutan Lubis, memaparkan realisasi PAD triwulan I TA 2024 sebesar Rp403,8 miliar lebih atau naik 4 persen di bandingkan triwulan I TA 2023 hanya Rp262,2 miliar.

Untuk percepatan penerimaan PAD, terkhusus PBB, kata Endar, pihaknya melakukan pendekatan pemahaman kepada Wajib Pajak agar dapat membayar pajaknya lebih awal, tetapi bukan menunggu jatuh tempo.

“Hal itu kita lakukan terutama objek pajak potensional di BUMD atau BUMN. Bahkan ke pihak swasta pun sudah mulai kita jajaki melalui pemahaman demi mendukung percepatan pembangunan di Medan,” jelasnya.

You Might Also Like

DKP Sumut Perkuat Ekonomi Biru, Kembangkan Kawasan Perikanan Unggulan

Pemprov Sumut Kembangkan Kawasan Unggulan Perikanan dari Hulu hingga Hilir

Mulai dari 200 Ribu, Usaha TST Pak Fen Raub Cuan Jutaan Perhari

Indonesia Ekspor Karkas Ayam ke Saudi untuk Kebutuhan Jamaah Haji dan Umroh

Ekspor Lidi Sumut Tembus Rp197,29 Miliar, Barantin Dorong UMKM Perluas Pasar

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor July 1, 2024 April 29, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2021, Warga Medan Minta Aparat Berantas Geng Motor Sejak Dini
Next Article Afif Abdillah Harapkan PUD Pasar Jadi Perusahaan Sehat & Beri Profit
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut
HOME KRIMINAL Medan
Kapoldasu Lantik Pejabat Baru, Begini Pesannya !!!
HOME KRIMINAL Medan
Tim URC Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor
HOME KRIMINAL
Polri Tangani 219 Perkara Karhutla, Dua Dari Sumut
KRIMINAL
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?