By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Rudiyanto : Perda KTR Upaya Kita Wujudkan Lingkungan Sehat
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Medan

Rudiyanto : Perda KTR Upaya Kita Wujudkan Lingkungan Sehat

Editor
Editor Published April 29, 2024
Share
SHARE

Medan,- Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Rudiyanto Simangunsong, S.Pd.I mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menciptakan lingkungan yang sehat, hal tersebut sejalan dengan yang salah satunya tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan.

Hal ini disampaikannya saat melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah ke IV, Tahun Anggaran 2024, Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang dilaksanakan disejumlah lokasi di Kota Medan diantaranya, di Jalan Sempurna Gg.M Yakub, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota dan Jalan Panglima Denai, kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Sabtu-Ahad (27-28/04/2024)

“Perda Kawasan Tanpa Rokok itu dibentuk berdasarkan azas kepentingan kwalitas kesehatan manusia di Kota Medan, kemudianuntuk kelestarian dan keberlanjutan ekologi, perlindungan hukum yang berkeadilan, keseimbangan antara hak dan kewajiban. Dan tujuan dari Perda ini adalah agar terciptanya ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, memberikan perlindungan kepada masyarakat, baik langsung dan tidak langsung.
Perlu menjadi perhatian kita, bahwa terciptanya lingkungan yang sehat adalah satu keharusan. Dan amahan ini tertuang dalam Perda KTR yang salah satu yang menginisiasinya dalah Fraksi PKS,” katanya.

Ketua BKD DPRD Kota Medan ini menegaskan, dalam Perda KTR ini ada larangan bagi warga untuk tidak merokok di sembarang tempat dan mereka para perokok aktif diwajibkan patuh dengan aturan tersebut. “Perda ini sesungguhnya tidak melarang merokok, tapi bagi mereka para perokok diwajibkan untuk merokok pada tempat-tempat dan kawasan yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.

Politisi asal Kota Tanjung Balai ini menegaskan, di kawasan kawasan tertentu seperti kendaraan umum, kawasan pendidikan, pusat kesehatan, perkantordan tempat ibadah dan lannya warga dilarang merokok sembarangan. “Jadi bagi mereka para perokok sudah disiapkan tempat khusus,” katanya.

Dengan begitu, Rudiyanto mengharapkan terciptanya lingkungan yang sehat bisa segera terwujud. “Jadi kehadiran lingkungan yang sehat dan nyaman nantinya akan juga menciptakan masyarakat yang sehat pulak,” harapnya.

Dijelaskannya, Perda No 3 Tahun 2014 yang terdiri dari 16 BAB dan 47 Pasal ini bukan melarang orang agar tidak merokok, namun mengatur kawasan masa saja yang boleh merokok dan kawasan mana saja yang tidak boleh merokok.

Seperti dalam BAB 4 pasal 8 Perda No 3 Tahun 2014, ada sejumlah kawasan yang dilarang untuk merokok diantaranya di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak mengaji, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum sembarangan seperti pasar modern, pasar tradisional, hotel, restoran dan lainnya.

Ada sanksi bagi warga Kota Medan yang ketahuan merokok di Kawasan Tanpa Rokok, hal ini sesuai dengan pasal 44, yakni berupa teguran dan bila tegurannya tidak dihiraukan, maka petugas bisa menyuruh orang tersebut keluar dari kawasan tanpa rokok itu.

Berdasarkan BAB 16, ada ketentuan pidananya, dimana setiap orang yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud pasal 7, pasal 22 dan pasal 41 diancam pidana paling lama 3 hari atau pidana denda paling banyak Rp 50 ribu.

You Might Also Like

Wali Kota Medan Dukung Guru dan Tenaga Pendidik Jadi Teladan di Ruang Digital

Ikuti Rakor Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi, Rico Waas Tandatangani Komitmen Bersama

Rico Waas: Pemko Medan Siap Perkuat Sinergi Dukung Pertahanan Negara

Jaga Layanan Publik Tetap Aman, Pemko Medan Perkuat Kesadaran Keamanan SPBE

Mulai dari 200 Ribu, Usaha TST Pak Fen Raub Cuan Jutaan Perhari

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor April 29, 2024 April 29, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Sejumlah Anggota Genk Motor Resahkan Warga Diringkus Polres Sergai
Next Article Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2021, Warga Medan Minta Aparat Berantas Geng Motor Sejak Dini
274 Comments

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Tim URC Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor
HOME KRIMINAL
Polri Tangani 219 Perkara Karhutla, Dua Dari Sumut
KRIMINAL
Penyalahgunaan LPG Subsidi Dibongkar, 910 Tabung Diamankan
KRIMINAL
Film ‘Empat Musim Pertiwi’ Wakili Indonesia di Oscar 2027
Hiburan
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?