Medan,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatra Utara (Sumut), M. Ahmad Effendy Pohan. Dia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di provinsi tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MAEP,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (22/7/2025). Namun, dia tidak menjelaskan materi yang akan didalami dari pemeriksaan tersebut.
KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut. Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumut, pada 26 Juni 2025.
KPK telah menetapkan lima tersangka terkait perkara tersebut, salah satunya Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting. Dua tersangka lainnya juga merupakan pejabat Dinas PUPR Sumut, ditambah dua lagi dari pihak swasta.
Terkait kasus ini, KPK membuka kemungkinan untuk memeriksa Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution. “Ini karena kami membutuhkan informasi dan keterangan dari pihak-pihak yang bersangkutan,” kata Budi Prasetyo.
Bobby pun telah menegaskan kesiapannya untuk diperiksa KPK terkait kasus yang menimpa pejabat Pemprov Sumut. “Jangankan gubernurnya, seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau bupati di sini harus siap dipanggil,” katanya beberapa waktu lalu.
KPK juga telah memeriksa istri Topan Ginting, Isabella, terkait temuan uang miliaran rupiah saat penyidik menggeledah rumahnya. Topan yang diketahui sebagai orang kepercayaan Bobby dilantik Kepala Dinas PUPR Sumut pada Februari 2025.

