Medan,-Seorang selebgram yang juga Disc Jockey (DJ) wanita ternama di Kota Medan harus berurusan dengan polisi setelah ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis vaping liquid atau yang dikenal dengan sebutan pod getar.
Perempuan berinisial MT alias DJ K (24) diamankan personel Unit III Satresnarkoba Polrestabes Medan bersama dua rekannya masing-masing berinisial N (24) dan RA (24). Ketiganya ditangkap di rumah DJ K di kawasan Jangka Residence, Jalan Jangka No.2, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 00.50 WIB.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, penangkapan berawal dari hasil penyelidikan petugas yang mencurigai adanya pengiriman paket diduga berisi narkotika ke rumah tersangka.
“Hari ini kami mengungkap kasus yang melibatkan seorang publik figur yang cukup terkenal di Medan, berprofesi sebagai DJ sekaligus brand ambassador salah satu produk,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Rabu (11/3/2026).
Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak akan pandang bulu dalam penindakan kasus narkotika.
“Dalam penindakan kasus narkotika ini kami tidak mengenal siapa pun dan tidak melihat status atau profesi,” tegasnya.
Dijelaskan Rafli, saat proses penyelidikan, petugas melihat seorang pengemudi ojek online mengantarkan paket mencurigakan ke rumah tersebut. Paket itu kemudian diterima oleh salah satu rekan DJ K.
Petugas yang sudah mengintai langsung bergerak cepat dan mengamankan RA serta seorang wanita berinisial N di lantai satu rumah tersebut. Saat diperiksa, ditemukan satu unit pod vape merek Lamborghini 88 yang berisi cairan diduga narkotika.
“Hasil uji laboratorium forensik menunjukkan cairan tersebut positif mengandung methamphetamine,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa barang tersebut merupakan milik DJ K. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar tersangka di lantai dua dan menemukan sejumlah barang bukti berupa beberapa perangkat vape, cartridge bekas pakai, serta alat hisap sabu.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu paket kecil sabu yang disimpan di pakaian tersangka.
Dari pengakuan DJ K, ia telah menggunakan narkoba tersebut selama sekitar enam bulan terakhir. Ia juga mengaku baru satu kali membeli sabu dari seorang berinisial B (DPO) dan dua kali membeli pod getar dari tersangka lain berinisial T yang juga masih dalam pengejaran polisi.
“Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa ketiga tersangka merupakan pengguna narkotika. Hasil tes urine mereka juga positif,” ungkap Rafli.
Ketiganya dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf A dan B juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan kemungkinan menjalani rehabilitasi medis maupun sosial.
Sementara itu, Kanit III Satresnarkoba Iptu Berry Anggara menambahkan, dua rekan DJ K memiliki peran membantu menerima dan membayar pesanan narkotika.
“Tersangka N bertugas mengambil dan membayar pesanan atas perintah DJ K, sementara RA merupakan penjaga rumah yang juga kerap menerima paket,” katanya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya sabu seberat 0,28 gram, satu unit pod vape berisi liquid narkotika merek Lamborghini 88, serta satu alat hisap sabu lengkap dengan kaca pirex berisi sisa narkotika seberat 1,33 gram.

